Dalamkonteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan memutus siklus kekerasan di Papua, setiap pilar perlu mengevaluasi setiap perannya, sekaligus merumuskan bersama langkah strategis untuk
Upayauntuk mengungkap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat telah lama dilakukan dengan adanya mekanisme non-yudisial yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). (2020). Pertanggungjawaban Negara Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
PenyelesaianPelanggaran HAM Berat. Di banyak negara, termasuk Indonesia, sering terjadi kecenderungan adanya penolakan untuk menyelidiki atau mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sikap melindungi secara terang-terangan biasanya dilakukan oleh para penguasa yang warga negaranya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
VideoPembelajaran ini untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kurikulum dan Bahan Ajar dengan Dosen Pengampu Drs. M.Salam,M.Si
MenurutDedy Mawardi, untuk menguatkan wacana tersebut, seknas menyelenggarakan diskusi terbatas tentang upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat, dengan merumuskan konsep-konsep penyelesaiannya. Diskusi tersebut diselenggarakan di Kantor Seknas Jokowi, di Jakarta, Jumat (6/12) yang dihadiri sejumlah penggiat HAM dan mantan
Vay Tiền Nhanh Ggads. › Riset›Penyelesaian Kasus Pelanggaran... Diperlukan langkah berani dari pemerintah untuk menguatkan kepercayaan publik pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM termasuk tragedi Mei 1998. OlehYohanes Mega Hendarto 5 menit baca KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Warga menunggu datangnya armada Bus Transjakarta di Halte12 Mei Reformasi, Grogol, Jakarta, Minggu 6/5/2018. Penamaan halte yang diresmikan pada 2013 ini untuk mengenang empat mahasiswa yang gugur akibat terjangan peluru saat berunjukrasa menuntut reformasi di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta pada 12 Mei Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I-II, dan penghilangan orang secara paksa, adalah ibarat deretan “luka batin” yang menggores perjalanan sejarah bangsa. Meski semakin sayup dalam ingatan publik, tuntutan pemenuhan rasa keadilan masih menjadi hutang segenap pemangku kepentingan di negeri 23 tahun, publik tidak yakin pemerintah akan mampu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah mengubah wajah politik nasional tersebut. Lebih dari separuh responden menyatakan hal itu. Perkembangan sosial politik membuat makin sulit mewujudkan rasa keadilan yang selaras dan mencukupi bagi semua komponen yang terlibat peristiwa tersebut. Tak hanya berbenturan dengan kepentingan politik kontemporer, pemenuhan rasa keadilan bagi satu pihak bisa menjadi rasa ketidakadilan bagi kelompok atau pihak lain yang merasa dipersalahkan. Ada kekhawatiran, kondisi psikologis sosial masyarakat belum sepenuhnya siap untuk menilai dan mengambil sikap sebuah isu sensitif terkait SARA secara ambil contoh dari kasus seputar kerusuhan Mei 1998. Dari dua belas kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di tanah air, ada empat peristiwa yang terjadi menjelang reformasi Indonesia. Selain kerusuhan massa, penculikan aktivis dan penembakan mahasiswa, peristiwa pemerkosaan warga etnis Tionghoa seringkali luput dari pemberitaan terjadi karena tragedi perkosaan saat huru hara cenderung tabu untuk diangkat kembali ke masyarakat, terutama oleh media massa. Padahal, hingga kini pun tragedi tersebut masih meninggalkan trauma dan luka yang sangat dalam bagi para korban dan keluarga SIHOMBING Puluhan ribu massa yang terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Jakarta, aktivis, tokoh masyarakat, artis, dosen dan berbagai kelompok profesi lainnya, Rabu 13/5/1998 siang, berbaur menjadi satu saat pemakaman dua jenazah mahasiswa Universitas Trisakti ”Pejuang Reformasi”, Elang Mulya Lesmana dan Heri Hartanto di di Tempat Pemakaman Umum TPU Tanah Kusir Jakarta tentang pemerkosaan massal perempuan etnis Tionghoa, kerapkali berubah menjadi polemik yang menggeser inti kasus. Padahal berdasarkan laporan temuan TGPF peristiwa kerusuhan Mei 1998 yang dipublikasikan oleh Komnas Perempuan, tindakan perkosaan massal terjadi saat kerusuhan 13-15 Mei seksual tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di Medan, Solo, Surabaya, Medan, dan Palembang. Setidaknya, ada 85 korban sejauh ini yang dapat diverifikasi sebagai korban pemerkosaan, pemerkosaan dengan penganiayaan, serta penyerangan dan pelecehan perjalanan selama ini, para penyintas kekerasan seksual Mei 1998 lebih banyak memilih bungkam karena trauma dan tidak ingin diingatkan kembali pada peristiwa memilukan itu. Menyadari peliknya permasalahan ini, pada Mei 2020 lalu Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK menggelar “Kampanye Recalling Memory Mei ’98”. Tujuannya, refleksi agar tragedi serupa tidak jajak pendapat, perhatian terhadap pemberitaan perkosaan warga etnis Tionghoa diikuti oleh 46,1 persen responden. Artinya, publik memerhatikan bagaimana media memberitakan terjadinya peristiwa itu sekalipun ada sejumlah pihak yang hak Tiga perempat responden sepakat bahwa peristiwa kekerasan saat kerusuhan Mei 1998 adalah pelanggaran HAM berat. Namun, bagian terbesar responden 42,7 persen menilai bahwa pemerintah belum tuntas menyelesaikan kasus tersebut. Sebesar 37,7 persen responden memandang bahwa selama ini hanya sebagian saja yang penyelesaian berupa pembentukan tim gabungan pencari fakta TGPF dan pengadilan HAM yang sudah dijalankan, tampaknya hanya memuaskan sebagian kecil responden saja 4,7 persen.Meski begitu, respon positif publik terhadap upaya penyelesaian hukum oleh pemerintah kini meningkat menjadi 37,7 persen jika dibandingkan dengan hasil jajak dua tahun lalu Kompas, 13 Mei 2019. Kala itu, hanya 19,6 persen responden saja yang menilai bahwa pemerintah sudah memenuhi pengusutan kasus Mei Presiden Jokowi menemui peserta “aksi kamisan” di Istana Negara pada 31 Mei 2018 juga menyiratkan adanya inisiatif dari pemerintah. Presiden Jokowi kemudian membentuk Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM Berat pada 2019 dan meminta Jaksa Agung untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pada Desember 2020, Jaksa Agung membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM pada Maret 2021 lalu pemerintah membahas pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat UKP-PPHB. Dikhawatirkan, langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk penyelesaian melalui mekanisme non-yudisial dan menghindari proses pengadilan HAM terhadap para SIHOMBING Aparat keamanan bersiaga di kawasan Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu 13/5/1998.Merujuk pada UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, para korban dan keluarga korban berhak mendapat perlindungan fisik dan mental, memperoleh kompensasi, restitusi, serta rehabilitasi. Pemenuhan hak tersebut merupakan lanjutan dari PP Nomor 3 Tahun 2002. Sedangkan dalam PP Nomor 2 Tahun 2002, para saksi pun turut berhak mendapat perlindungan dan perahasiaan dari jajak pendapat Kompas, persoalan pemenuhan hak korban ini juga menjadi poin penting yang disorot. Lebih dari setengah responden justru menyatakan bahwa aspek keadilan menjadi pemenuhan utama hak korban dan keluarga korban yang seharusnya diupayakan pemerintah. Aspek keadilan ini utamanya adalah penuntasan melalui dengan jalur hukum atau pengadilan pemenuhan dari aspek keadilan, para responden turut memperhatikan hak korban dengan menyoroti hak-hak lain yang seharusnya diterima para korban dan keluarga korban. Sebanyak 16,8 persen responden berpendapat bahwa pemenuhan hak material seperti ganti rugi atau santunan dari negara perlu diberikan kepada para korban 13 persen responden melihat bahwa perlu juga memenuhi dari segi sosial, seperti pemerintah mengakui adanya peristiwa perkosaan massal kepada etnis Tionghoa saat huru hara yakinMeskipun pemerintah cenderung mengambil “langkah memutar” untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, keinginan publik untuk penuntasan melalui jalur yudisial tetaplah kokoh. Hal ini terlihat dari separuh lebih responden 56,3 persen, menyatakan bahwa pengadilan yudisial seharusnya menjadi prioritas utama para responden mencoba bersikap realistis terhadap langkah prioritas pemerintah, yakni pemberian santunan dan bantuan bagi keluarga korban 15,2 persen, memberikan pendampingan psikologis kepada korban 15,1 persen, dan meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban 10,4 persen.Sayangnya, lebih banyak publik yang tidak yakin bahwa pemerintah mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998 secara tuntas. Alasannya, tragedi Mei 1998 sudah terlalu lama, sebagian tersangka sudah meninggal dan sudah terjadinya sebagian peralihan generasi. Dalam jajak ini pun separuh proporsi responden tidak mengikuti pemberitaan kerusuhan Mei diperlukan langkah berani dari pemerintah untuk menguatkan kepercayaan publik pada penyelesaian kasus Mei 1998. Seiring dengan itu, pembentukan UKP-PPHB, pemenuhan hak-hak korban, serta langkah-langkah selanjutnya perlu terus dikawal. LITBANG KOMPASBaca juga Maaf, Negara Belum Hadir Sepenuhnya
Pelanggaran HAM di Indonesia yang tidak kunjung usai dan upayapenyelesaiannya Reza Maulana1401617107Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanJln. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta TimurUniversitas Negeri Jakarta Jln. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta T imur, DKI Jakarta, Indonesiarezamaulana_ ppkns1 asasi manusia atau biasa yanglebih dikenal dengan istilah HAMmerupakan salah satu pembahasahan yangtidak ada akhirnya diberbagai diskursusperpolitikan nasional. Isu-su mengenaiHAM menjadi sebuah hal yang sangatsensitif jika dikaitkan dengan peristwa-peristiwa pelanggaran HAM yang terjadipada kurun waktu 20-30 Tahun yang contohnya adalah peristiwapenembakan Mahasiswa Trisakti pada tahun1998 yang hingga saat ini masih menjadienigma. Para aktivis HAM tentu memintabahkan menuntut pemerintah untukmenyeselsaikan berbagai kasus HAM yangtidak terselesaikan di masa lalu. Namunberdasarkan kenyataan yang ada, memangbukan sebuah hal yang mudah untukmenyeselsaikan berbagai kasus wakil presiden republik IndonesiaJusuf Kala seperti yang dilansir melalui usaha untuk penyeselesaianmengenai kasus HAM bukan hanya terjadidi Indonesia, negara Amerika Serikat punhingga saat ini masih berusaha untukmenyelesaikan berbagai permasalahanHAM. Di Amerika Serikat sendiri hinggadetik ini belum diketahui siapa yangmembunuh Presiden Kennedy. Peristiwapembunuhan Presiden Kennedy di AmerikaSerikat dan peristiwa penembahakanMahasiswa Trisakti di Indonesia jika kitatelaah lebih dalam memiliki kaitan ataupersamaan yang sangat erat. Persamaantersebut terletak pada begitu lamban nyausaha pemerintah sebagai salah satu pondasiperlindungan dan penegakan HAM dalammenyelesaikan kedua kasus tersebut yanghingga saat ini masih menjadi enigma sertabelum diketahui siapa pihak yangbertanggung yang sudah dijelaskansebelumnya, salah satu contoh kasuspelanggaran HAM nasional yang sangatmencuat ke permukaan dari tahun 1998hingga saat ini adalah kasus penembakanmahasiswa trisakti di Jakarta pada tanggal12 mei 1998 yang sudah 20 Tahun belummenemui titik terang. Hal ini sebenernyamerupakan sebuah hal yang buruk bagisebuah negara yang menganut prinsiphukum didalam menjalankanpemerintahannya rule of law. Upayapenyelesaian hukum kasus tersebutsebenarnya sudah diaksanakan namunprosesnya masih jalan ditempat. Sebagaicontohnya adalah Komnas HAM pernahmembentuk sebuah badan penyelidikanbernama KPP HAM. Penyidikan pun padasaat itu telah dilaksanakan dan sesuai Tahun 2000, Komnas HAMmenyerahkan hasil penyelidikan yangdilakukan KPP HAM kepada KejaksaanAgung untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut. Namun, Kejaksaan Agung menolakmelakukan penyidikan karena menganggapkasus tersebut telah diadili melaluipengadilan militer yang menyatakan bahwapelaku penembakan diduga ialah prajurittanpa identitas dari Kopassus, pada saatyang sama Kapolri pada saat itu Jend.PolDibyo Widodo membantah bahwa polisiataupun brimob terlibat. Kejaksaan Agunglebih lanjut menjelaskan bahwa tidakmungkin sebuah kasus yang sama yangtelah masuk ranah pengadillan milter dapatdiajukan kembali ke pengadilan pristiwa penembakanmahasiswa Trisakti bisa terjadi ? Jika kitakaji secara historis peristiwa penembakanMahasiswa Trisakti sendiri memiliki eratkaitannya dengan aksi demonstrasimahasiswa diberbagai wilayah Indonesiayang berpusat di Jakarta untuk menuntutPresiden Soeharto untuk turun darijabatannya sebagai presiden. Aksidemonstrasi mahasiswa ini sebenarnyacukup mirip dengan gerakan people powerdi negara Filipina dimana masyarakatnyabersatu membentuk sebuah konsolidasi yangbesar guna menggalang kekuatan untukmenghentikan rezim kekuasaan dalam hal ini berpendapatbahwa tidak jelasnya penyelesaian hukumpada kasus penembakan mahasiswa trisaktijustru membuat citra Indonesia didepanmasyarakat hukum internasional mungkin sebuah peristiwapelanggaran HAM yang telah disahkanmelalui deklarasi Hak Asasi Manusia olehPBB sebagai kejahatan internasionalmemiliki sifat ketetapan hukum yang tidakjelas dan tidak diketahui pula pihak yangbertanggung jawab. Selain itu, penulisdalam hal ini berpendapat jika kasus inidibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjuthukum yang jelas maka masyarakatIndonesia akan memainkan daya nalar danimajinatif nya untuk menebak-nebak kira-kira siapa pelaku yang bertanggung jawabatas kasus ini. Tentunya hal tersebutmerupakan sebuah hal yang buruk jikasampai itu untuk menanggulangistigma negatif masyarakat hukuminternasional terhadap begitu lambannyapenyelesaian kasus HAM di indonesia, makakita sebagai salah satu bagian darimasyarakat indonesia memerlukan sebuahpendidikan karakter yang berdasarkan padamoral kebangsaan. Upaya preventif terhadapkasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesiadirasa lebih penting ketimbang kita harusmenekankan aspek represif. PelanggaranHAM tidak akan terjadi jika masyarakatyang ada di dalamnya telah cerdas melaluiproses pendidikan dan masyarakat tersebutmengerti bahwa HAM merupakan sesuatuyang penting bagi diri setiap umat preventif yang dapat dilakukanadalah dengan memberikan sebuah edukasimelalui pendidikan di sekolah, seminar,ataupun konferensi terhadap masyarakat luasmengenai hal-hal yang berkaitan denganHak Asasi Manusia serta memberikanpenjelasan tentang mengapa hal-hal tersebutdirasa penting. Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2003 tentang sistempendidikan nasional, pasal 3 disebutkanbahwa pendidikan nasionalberfungsi untukmengembangkan kemampuan danmembentuk karakter serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangkamencerdaskan kehidup bangsa. Oleh sebabitulah dinyatakan maka upaya preventifpencegahan pelanggaran HAM melaluipendidikan dirasa penting untuk lebihditekankan. Achmad Husen, MuhammadJapar dan Yuyus Kardiman menuliskanbahwa model pendidikan karakter bangsamerupakan sebuah pendekatan monlitikdiperguruan tinggiJapar, 2017. Penulisberpendapat bahwa pengembanganpendidikan karakter bertujuan untukmemilah dan memilih nilai-nilai yangberkembang di masyarakat menjadi duabagian yakni yang baik dan buruk sehinggamasyarakat dapat membedakan mana yangbaik dan mana yang buruk. Jika semua itutelah mencapai tujuannya maka pelanggaranHak Asasi Manusia dapat dikurangiintensitasnya karena masyarakat telahtercedaskan melalui proses edukasi ataupendidikan. Jika paragraf sebelumnyamenjelaskan upaya penanggulangan sertapencegahan kasus pelanggaran HAM secaraumum. Lalu bagaimanakah upayapenanggulan serta pencegahan kasuspelanggaran HAM secara khusus ? penulisdalam hal merepresentasikan ataumenerjemahkan kata khusus’ untuk lebihmengarahkan arti ke anak’. Pendidikan atauedukasi tentang betapa pentingnya hal-halyang berkaitan dengan HAM secara khususjuga harus ditekankan untuk anak yangnotabene nya merupakan sebuah akarrumput atau grassroot bagi masa depansebuah negara. Oleh sebab itu, melaluikonsep edukasi anak menjadi sebuah halyang penting untuk dikaji lebih dalam. Anakadalah generasi penerus bangsa yangmembutuhkan pendidikan dan pemenuhanhak- haknya untuk dapat tumbuh danberkembang sesuai dengan potensi yangdimilikinyHerlina & Nadiroh, 2018. Untukmenjadikan seorang anak mengerti tentangbetapa pentingnya HAM tentunya kita jugaharus memenuhi terlebih dahulu hal-halyang wajib didapakan seorang anak. Hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut 1. Hak kelangsungan Hidup, hakuntukmelestarikan dan mempertahankan hidupdan hak memperoleh standar kesehatantertinggi dan perawatan yang Hak Perlindungan daridiskriminasi,eksploitasi,kekerasan dan Hak tumbuh kembang, hak memperolehpendidikan dan hak mencapai standar hidupyang layak bagi perkembangan fisik,mental,spiritual, moral Hak Berpartisipasi, hak untukmenyatakan pendapat dikutipmelalui Herlina & Nadiroh, 2018Maka jika hak-hak seorang anak telahdipenuhi secara menyeluruh maka seoranganak secara tidak langsung juga akanmengerti bahwa hak-hak yang berkaitandengan diri pribadi nya dirasa pentingsehingga wajib untuk dipenuhi, Makaimplikasi nya seorang anak juga akan lebihmenghargai tentang hak-hak milik oranglain yang wajib dihormati. Daftar PustakaHerlina, N., & Nadiroh, N. 2018. PERAN STRATEGIS RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK RPTRA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK ANAK TERHADAPLINGKUNGAN. JPUD-Jurnal Pendidikan Usia Dini, 121, 104– M. 2017. Pengembangan Model Pendidikan Karakter Berwawasan Kebangsaan Di Perguruan Tinggi, 11, 2012–2015.
JAKARTA, - Proses penyelesaian kasus kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia HAM berat masa lalu sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Dari pihak korban dan keluarga sangat berharap perkara itu diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc. Namun, pemerintah kembali mengajukan upaya penyelesaian melalui jalur lain yakni di luar pengadilan non-yudisial.Kepala Kantor Staf Presiden KSP Moeldoko mengatakan, pemerintah akan mengutamakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 dilakukan melalui mekanisme non-yudisial. "Untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi sebelum November 2000 akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non-yudisial. Seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi KKR," ujar Moeldoko saat menerima mahasiswa Trisakti sebagaimana dilansir dari siaran pers KSP, Rabu 18/5/2022. Baca juga Komnas HAM Desak Presiden Selesaikan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Indonesia Moeldoko mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Polhukam sedang memfinalisasi draf kebijakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial, atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Selain itu, dia juga memastikan Pengadilan HAM peristiwa Paniai berjalan. "Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," ujar Moeldoko. Moeldoko mengatakan kasus Trisakti 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial. Kasus tersebut dapat diselesaikan melalui KKR. Baca juga Kontras Desak Kejagung Libatkan Penyidik Sipil Usut Pelanggaran HAM Berat PaniaiKepada perwakilan mahasiswa Trisakti, Moeldoko juga menyatakan, meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban peristiwa Trisakti tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara. "Oleh karenanya pada 12 Mei lalu BUMN memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti. Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," ucap Moeldoko. Cuci tangan Kepala Divisi Pengawasan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS Tioria Pretty Stephanie memperkirakan sikap pemerintah yang mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di luar pengadilan hanya sebagai upaya "cuci tangan", tetapi tidak benar-benar memberi keadilan. "Lagi-lagi upaya cuci tangan. Tidak ada itu menunggu putusan DPR. Sudah jelas di Putusan MK No 18/PUU-V/2007 bahwa proses DPR justru baru dimulai setelah ada hasil penyelidikan dan penyidikannya. Jadi sudah tidak perlu memperdebatkan telur dan ayam duluan mana," kata Pretty saat dihubungi Kamis 19/5/2022. Pretty mengatakan, sampai saat ini seluruh keluarga korban dan kalangan pegiat hak sipil menunggu niat baik pemerintah untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Trisakti. Selain itu, kata dia, semua masukan dan bahan untuk membawa perkara itu ke ranah pengadilan sudah di tangan pemerintah. Pretty mengatakan, proses pendampingan dan upaya yang dilakukan oleh keluarga para korban untuk mencari keadilan bagi anggota keluarga mereka yang diduga menjadi korban pelanggaran HAM terus dilakukan. Bahkan desakan juga sudah disampaikan kepada semua lembaga negara mulai dari legislatif, eksekutif, sampai yudikatif. "Bolanya benar-benar tinggal di pemerintah. Jadi pada dasarnya pemerintah bukannya enggak tahu harus melakukan apa, tapi enggak mau aja," kata Pretty. Penulis Dian Erika Nugraheny Editor Bagus Santosa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jumat, 6 Januari 2023 0735 WIB Mahasiswa dan pegiat Hak Asasi Manusia HAM membawa poster dan lukisan Munir saat aksi Kamisan dengan tema September Hitam - Mengenang 18 Tahun Kasus Munir di depan Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Kamis 8 September 2022. Dalam pernyataan sikapnya mereka menolak Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Secara Non-Yudisial karena dinilai sarat kepentingan dan hanya akan melanggengkan impunitas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto Iklan Jakarta - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu PPHAM telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Mahfud PPHAM merupakan tim yang dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu pada 22 Agustus 2022. Lantas, apa itu sebenarnya penyelesaian nonyudisial dalam pelanggaran HAM?Merujuk Keppres tersebut, penyelesaian nonyudisial adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM tanpa melalui jalur hukum. Alih-alih mengadili pelaku pelanggaran HAM, metode ini justru menekankan pemulihan korban melalui berbagai bantuan nonyudisial itu ditujukan untuk tiga maksud. Pertama, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat rnasa lalu. Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi pada mnasa yang akan dijelaskan dalam Keppres, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat diberikan dalam bentuk rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau Meskipun begitu, metode ini menuai banyak kritik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS melalui pernyataan resminya memandang bahwa pembedaan antara metode yudisial dan nonyudisial merupakan kamuflase dari lemahnya negara untuk menindak para pelaku kejahatan kemanusiaan di IndonesiaKontraS menilai metode ini tak lebih dari upaya pemerintah untuk memperkuat impunitas dan mengabaikan hak-hak dasar korban. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dari ketentuan yang sudah ada dan sudah REVANDA PUTRABaca juga Kata Mahfud MD Soal Nasib Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Artikel Terkait Hari Kesadaran Penyalahgunaan Lansia Sedunia Diperingati 15 Juni, Apa Tujuan Momentumnya? 1 hari lalu Guru Besar Hukum Siber Unpad Teknologi AI Harus Berbasis Hak Asasi Manusia 5 hari lalu Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman Jangan Dipertentangkan 7 hari lalu Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir 7 hari lalu KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL 10 hari lalu Iran Bebaskan Lagi Tiga Warga Eropa dalam Pertukaran Tahanan 13 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Hari Kesadaran Penyalahgunaan Lansia Sedunia Diperingati 15 Juni, Apa Tujuan Momentumnya? 1 hari lalu Hari Kesadaran Penyalahgunaan Lansia Sedunia Diperingati 15 Juni, Apa Tujuan Momentumnya? Momentum itu untuk meningkatkan kesadaran proses budaya, sosial, ekonomi, dan demografi yang mempengaruhi penelantaran lansia Guru Besar Hukum Siber Unpad Teknologi AI Harus Berbasis Hak Asasi Manusia 5 hari lalu Guru Besar Hukum Siber Unpad Teknologi AI Harus Berbasis Hak Asasi Manusia Aspek hukum terkait dengan kemampuan AI untuk menggunakan data personal. Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman Jangan Dipertentangkan 7 hari lalu Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman Jangan Dipertentangkan Marzuki Darusman menganjurkan agar pendekatan yudisial dan nonyudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tak dipertentangkan. Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir 7 hari lalu Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir Komnas HAM dibentuk pada masa Orde Baru melalui Ketetapan Presiden Nomor 50 Tahun 1992. KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL 10 hari lalu KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL 3 Prajurit TNI AL diduga melakukan penganiayaan terhadap Andreas Wiliam Sanda. KontraS meminta Kapolda NTT ambil alih kasus ini. Iran Bebaskan Lagi Tiga Warga Eropa dalam Pertukaran Tahanan 13 hari lalu Iran Bebaskan Lagi Tiga Warga Eropa dalam Pertukaran Tahanan Tiga warga Eropa ini dibebaskan oleh Iran sebagai imbalan pembebasan diplomat Iran Asadollah Assadi dalam pertukaran tahanan yang dimediasi Oman. PBB Soroti Minimnya Perempuan di Jabatan Tinggi Pemerintahan Cina 16 hari lalu PBB Soroti Minimnya Perempuan di Jabatan Tinggi Pemerintahan Cina Perserikatan Bangsa-bangsa, dalam sebuah laporan, prihatin akan tidak adanya perempuan di tengah jabatan tertinggi pemerintahan Cina. Istri Alvin Lim Protes Penyidik Bareskrim Periksa Suaminya saat Sakit 16 hari lalu Istri Alvin Lim Protes Penyidik Bareskrim Periksa Suaminya saat Sakit Padahal, kata Phioruci, Alvin Lim harusnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami gagal ginjal stadium 5. Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital 17 hari lalu Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital Anggota Parlemen Asia Tenggara berharap Indonesia memimpin penegakan HAM di ruang digital, terutama menjelang Pemilu 2024. Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat 23 hari lalu Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.
Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Hak Asasi Manusia adalah pokok pembahasan materi pelajaran pendidikan kewarganegaran PPKN yang akan dijelaskan dengan lengkap dan detail pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia HAM didalam belajar pendidikan kewarganegaraan yang akan diuraikan yakni sebagai berikut 1. Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia. 2. Pembentukan Pengadilan HAM. 3. Tugas pengadilan HAM. 4. Wewenang pengadilan HAM. 5. Penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan HAM. 6. Proses penangkapan dan Penahanan Pelanggaran HAM. 7. Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat. Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia Kasus pelanggaran hak asasi manusia HAM akan senantiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi dinegaranya akan disebut sebagai UNWILLINGNESS STATE atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab. Baca juga Kasus-Kasus Pelanggaran Ham Dalam Perspektif Pancasila Konsekuensi jika sebuah negara tidak melakukan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia HAM diantaranya sebagai berikut 1. Memperbesar pengangguran. 2. Memperlemah daya beli masyarakat. 3. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin. 4. Memperkecil pendapatan nasional. 5. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat. 6. Kesulitan memperoleh bantuan dari negara asing. 7. Kesulitan dalam mencari mitra. Pembentukan pengadilan HAM Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU RI NO 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang diharapkan dapat melindungi HAM baik perseorangan maupun kelompok masyarakat. Tugas dan wewenang pengadilan HAM Tugas pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan wewenang pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia WNI yang terjadi diluar batas teritorial Indonesia. Penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan HAM Sebelum berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 tentang PERADILAN HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia diperiksa dan diselesaikan oleh Pengadilan HAM AD HOC yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden kepres dan berada dilingkungan Peradilan. Setelah berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 Peradilan HAM dilaksanakan oleh peradilan HAM. Proses peradilan HAM dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana. Proses penangkapan dan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung disertai surat perintah penangkapan kecuali tertangkap tangan. Proses penangkapan dan penahanan pelanggaran HAM Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh jaksa agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan kecuali tertangkap tangan. 1. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat di perpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. 2. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. 3. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Baca juga Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Dalam melakukan penyelidikan komnas ham dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran HAM, diserahkan berkasnya kepada jaksa agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Demikian pembahasan mengenai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Hak Asasi Manusia.
upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham