Pancasilasebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan di Tokopedia βˆ™ Promo Pengguna Baru βˆ™ Cicilan 0% βˆ™ Kurir Instan. Beli Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan di Tb Chakra Jogja. 25 Dalan menghadapi kemajuan perkembangan iptek harus disikapi dengan selektif. Sikap selektif dapat diarukan . a. membuka selebar-lebarnya terhadap pengaruh budaya luar. b. menerima semua pengaruh yang masuk ke Indonesia. c. menutup diri dari masuknya budaya budaya asing. d. menilai budaya yang masuk dengan Pancasila. Contohmasyarakat yang sulit menerima atau menolak globalisasi yaitu generasi tua yang hidupnya stanan, serta masyarakat yang belum siap secara mental mapun fisik. Berikut ini adalah unsur globalisasi yang sulit diterima oleh masyarakat. Teknologi yang mahal dan rumit. Unsur budaya luar yang sifatnya religi dan ideologi. DownloadHidrofit, Higrofit, Xerofit #ipasd#ipasmp#biologismp file (7.87 MB) with just follow This give can not be combined with some other offer you. Electronic content material and expert services may only be available to prospects situated in the U.S. and therefore are matter to the terms and conditions of Amazon Electronic Companies LLC. Offer you limited to one per shopper and account Dalamstrategi pembinaan ideologi berikut adalah beberapa prinsip yang harus diperhatikan. 1) Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI. 2) Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI. 3) Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya. 4) Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan Vay Nhanh Fast Money. Pancasila merupakan dasar Ideologi bagi Indonesia. Semakin hari, dapat ditinjau bahwa masyarakat Indonesia yang mengaplikasikan sifat-sifat dari ideologi Pancasila berjumlah sedikit. Ideologi mempunyai fungsi penting dalam menyusun dan menanam keyakinan konsep cita-cita negara kepada warga negaranya sehingga dapat menjadi sumber inspirasi dalam mewujudkan cita-cita. Pada artikel jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian normatif sebagai jenis penelitian hukum yang sifatnya berfokus pada hukum murni dan hukum positif. Penulis menggunakan jenis analisis penelitian kualitatif. Dimana jenis analisis ini memiliki sistem mengumpulkan data dan teori-teori buku, jurnal, dan website yang sejalan dengan dengan penelitian yang dipilih oleh penulis. Dalam pengertian dari ideologi terbuka, terdapat cela pemikiran bahwa apakah dengan sifat keterbukaan dari sebuah ideologi berarti segala bentuk dari ideologi dan penafsiran dapat di telan begitu saja? Perlu diingat bahwa sifat terbuka disini adalah untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar yang dititikan pada nilai instrumentalnya bukan hanya nilai dasarnya saja. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKNA KETERBUKAAN DAN IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA Vivi Elizabeth Universitas Tarumanagara Vivieyelizabeth Abstrak Semakin bertambahnya hari, dapat ditinjau bahwa sedikit sekali pemerintah dan masyarakat Indonesia yang mengaplikasikan sifat-sifat dari ideologi Pancasila. Seperti dikeluarkannya peraturan yang sifatnya kontroversial seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Pada prakteknya, penerapan ideologi Pnacasila masih harus diusahakan lebih lanjut, karena mulai muncul penyimpangan dalam pembuatan peraturan perundang-undangannya. Dengan permasalahan diatas, penulis merasa perlu untuk menganalisis dasar hukum negara Indonesia yaitu pancasila sebagai ideologi terbuka, mengingat bahwa diperlukannya dasar ideologi filsafat ini dalam setiap pembentukan undang-undang maka perlu dianalisis lebih dalam makna dari keterbukaan dan implementasinya dalam bangsa Indonesia. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif sebagai jenis penelitian hukum yang sifatnya berfokus pada hukum murni dan hukum positif. Sifat keterbukaan dari Pancasila dibatasi dengan jangan sampai bercampur dengan ideologi lain yang melenceng dari fundamen Pancasila sendiri. Kata Kunci pancasila, ideologi terbuka, keterbukaan pancasilaAbstract As the days go by, it can be seen that very few Indonesian governments and people apply the characteristics of the Pancasila ideology. Such as the issuance of controversial regulations such as the Job Creation Act. In practice, the implementation of Pancasila ideology still has to be pursued further, because irregularities are starting to appear in the making of the laws and regulations. With the above problems, the author feels the need to analyze the legal basis of the Indonesian state, namely Pancasila as an open ideology, given that the need for this philosophical ideological basis in every law formation needs to be analyzed more deeply the meaning of openness and its implementation in the Indonesian nation. In this study, the author uses normative research methods as a type of legal research that focuses on pure law and positive law. The open nature of Pancasila is limited by not mixing it with other ideologies that deviate from the fundamentals of Pancasila itself. Keywords pancasila, open ideology, pancasila openness 81 PENDAHULUAN Indonesia sudah merdeka dari 17 Agustus tahun 1945 hingga saat ini, jika di hitung maka Indonesia sudah 76 tahun merdeka bebas dari penjajah dan menjadi negara yang berdiri diatas kaki sendiri. Sebelum Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia beliau dengan kedua rekannya yaitu Mohammad Yamin dan Dr. Soepomo secara bersama-sama menciptakan dasar kebijakan negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi dari rumusan Pancasila memiliki sifat tanpa adanya batasan waktu atau timeless. Dengan zaman yang selalu berubah, maka masyarakatnya juga akan mengalami perkembangan, diharapkan dengan sifat Pancasila yaitu tanpa batasan waktu masyarakat Indonesia dapat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan mengimplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari seperti pada zaman waktu baru-baru merdeka dahulu. Seiring berjalannya waktu di era global ini, masyarakat Indonesia menjadi semakin cepat dalam beradaptasi dengan keadaan era ini. Tetapi semakin hari, dapat ditinjau bahwa sedikit sekali pemerintah dan masyarakat Indonesia yang mengaplikasikan sifat-sifat dari ideologi Pancasila yang dimana salah satu sifatnya adalah sifat keterbukaan. Banyak hal yang terjadi di Indonesia pada setiap harinya, seperti pada masa Covid-19 ini pada tahun 2020 lalu. Pemerintah banyak mengeluarkan undang-undang yang didalamnya mengandung banyak kontroversial yang bisa mempengaruhi implementasi undang-undang tersebut sendiri, dimana salah satu contohnya adalah dengan munculnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka yang disahkan pada tanggal 16 Mei 2020. Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di nilai dapat membuka celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi pada pasal 27 yang dianggap memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Yang kedua adalah pengesahan Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna pada 5 oktober 2020, pada UU Cipta Kerja sejak awal sudah mendapat protes dari elemen buruh karena mengandung aturan-aturan yang dapat memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha. Dengan pengesahan Undang-Undang cipta kerja ini akhirnya banyak dilakukan demo dan aksi buruh terus dilakukan di berbagai tempat untuk menolak pengesahan Undang-Undang ini, tetapi pemerintah justru terus mengebut pembahasan sehingga undang-undang ini akhirnya rampung di tengah pandemi. Ketiga yaitu pengesahan revisi Undang-Undang mahkamah konstitusi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, hal ini menuai kekhawatiran karena diduga adanya sejumlah pihak yang menduga sebagai barter politik, pasalnya pada revisi ini tidak lagi mengatur masa jabatan bagi hakim konstitusi dan mengubah batas usia menimum hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun. Dalam hal ini DPR dan pemerintah dianggap memilik kepentingan karena Mahkamah Kontsitusi sedang menangani judicial review atas Undang-Undang Cipta kerja. Sejumlah pihak khawatir, bahwa revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi objektivitas hakim dalam menangani judicial review. Proses revisi pembahasan Undang-Undang ini juga berjalan cukup singkat, yaitu hanya selama tiga hari pada tanggal 25-28 agustus 2020. Sehingga dengan adanya kemunculan undang-undang diatas penulis merasa perlu untuk menganalisis dasar hukum negara Indonesia yaitu pancasila sebagai ideologi terbuka, mengingat bahwa diperlukannya dasar ideologi filsafat ini dalam setiap pembentukan undang-undang maka perlu dianalisis lebih dalam makna dari keterbukaan 82 83 dan implementasinya dalam bangsa Indonesia. Untuk mendalami makna dari keterbukaan pancasila dalam implementasinya dalam masyarakat maka penulis mengambil rumusan masalah yang berupa 1. Apa makna dari Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi terbuka? 2. Bagaimana Implementasinya dalam masyarakat di era global saat ini? Diharapkan dengan adanya penulisan artikel ini dapat membuka jalan dalam memahami sifat dari keterbukaan Pancasila sebagai ideologi negara dan bagaimana implementasinya yang terjadi dimasyarakat. Sehingga dari penelitian ini dapat dipelajari sebagai masukan terhadap pandangan kita terhadap Pancasila dan diharapkan dapat mengimplementasikan nilai-nilai dari Pancasila di kehidupan sehari-hari serta dengan adanya penulisan karya ilmiah ini semakin banyak orang yang memahami silsalah ideologi Pancasila sebagai dasar Ideologi Indonesia yang sifatnya terbuka dan menuangkan karakteristik dari Pancasila pada pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan maupun secara sederhana dalam keseharian masyarakat. Diharapkan karakteristik Pancasila ini hidup pada pemikiran masyarakat sehingga api semangat untuk mencapai cita-cita negara tidak padam begitu saja. METODE PENELITIAN Pada artikel jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian normatif sebagai jenis penelitian hukum. Metode penelitian hukum normatif merupakan metode penelitian yang sifat dan fokusnya pada ruang lingkup disiplin hukum. Pengertian dari disiplin hukum adalah sistem yang memperlajari mengenai kenyataan yang ada atau sesuatu yang Terdapat beberapa jenis analisis penellitian yaitu kualitatif dan Pada kesempatan kali ini penulis menggunakan jenis analisis penelitian kualitatif dimana jenis analisi ini memiliki sistem 1 Soejono Soekanto, S. & Mamudji, S.. 2011. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat . Jakarta PT Raja Grafindo Persada. 2 Ibid. hal. 13-14. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka mengumpulkan data dan teori-teori buku, jurnal, website dan skripsi yang sejalan dengan dengan penelitian yang judul yang dipilih oleh Dalam menjalankan Pancasila perlu yang namanya Etika. Berdasarkan pendapat Putranto4 Etika Pancasila memiliki peran sebagai prinsip, pemandu, dan karakter manusia di Indonesia dalam semua aspek kehidupan yang dimana didalamnya termasuk dalam sistem administrasi Indonesia. Sehingga manusia Indonesia dapat menngkatkan budo pekerti yang dianut Pancasila dengan berbagai kepribadian yang positif seperti disiplin, jujur, mandiri, dan bertanggung jawab. Semenjak tahun 1970-an, terdapat 3 tiga teori hukum yang merupakan buatan asli Indonesia baik dalam bentuk pemikiran, pembuatan, penerapan maupun dalam 3 Riadi, Fathillah Salsabila., & Dewi, Dini Anggraeni. 2021.β€œEksistensi dan Penguatan Nilai-Nilai Ideologi Pancasila di Masyarakat pada Era Revolusi Industri ”. Antropocene, April 2021. hal. 3. 4 Putranto, S. S., 2007, Etika Pancasila Aktualisasinya dalam administrasi negara Indonesia, Skripsi, Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada, hal 113. penegakannya. Ketiga teori tersebut adalah Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif. Teori Hukum Pembangunan merupakan bentuk praktik pembentukan dan penegakan hukum dimana masih mengalami halangan dan hambatan karena sulit untuk menemukan tujuan dari perkembangan dan pembaharuan hukum. 5 Teori Hukum Progresif merupakan hukum yang pro rakyat dan keadilan dengan pemikiran dasar hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum memiliki tugas untuk menjadi pintu dalam melayani masyarakat dan bukan kebalikannya. Kualitas pada suatu hukum dinilai melalui kemampuannya dalam mengabdi pada kasejahteraan rakyat. Hukum di buat untuk harga diri, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemulian manusia, dengan dasar tersebut makan pada saat ada maslaah dengan hukum, maka 5 Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif,Yogyakarta, Genta 77. 84 85 hukumlah yang di tinjau dan diperbaiki bukan manusia yang dipaksa untuk dimasukkan dalam sistem hukum. 6Teori Hukum Integratif menerangkan yaitu rakayasa birokrasi dan rekayasa masyarakat harus didasarkan dengan sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai ideologi bangsa PEMBAHASAN Pengertian dari Ideologi Terbuka Ideologi berasal dari kata β€œideo’’ dan β€œlogi”. kata ideologi sendiri berasal dari bahasa Yunani β€œeidos” yang memiliki makna pengertian, ide, atau gagasan. Dalam kata kerja ideologi dalam baha Yunani β€œoida” yang memiliki makna mengetahui dan melihat dengan budi. Kata β€œlogi” dalam bahasa Yunani yaitu β€œlogos” yang bermakna gagasan, pengertian, kata, dan ilmu. Jadi dapat di simpulkan bahwa ideologi memiliki makna β€œpengetahuan tentang ide-ide atau 6 Ibid, hal. 89. 7 Ibid, hal. 97. β€œScience of ideas”.8 Ideologi merupakan fondasi dalam kehidupan manusia dalam menjalankan aktivitas berbangsa dan Ideologi juga tersusun dari ide dan metode yang berarti setiap ada ide dalam sebuah ideologi terdapat metode yang khas yang digunakan dalam ideologi untuk menerapkan ideologi tersebut. Ide adalah sekumpulan konsep atau pemikiran yang mengandung keyakinan dan solusi terhadap masalah manusia. Pengertian dari metode adalah penerapan ideologi secara operasional-praktis. Ideologi mempunyai fungsi penting dalam menyusun dan menanam keyakinan konsep cita-cita negara kepada warga negaranya sehingga dapat menjadi sumber inspirasi dalam mewujudkan cita-cita bagi para warga 8 Gunawan Setiardja, 1993. Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila . Yogyakarta Kanisius, 9 Azikin, Andi. β€œKonsep Dan Implementasi Ideologi Pancasila Dalam Perumusan Kebijakan Pemerintah”. Jurnal Kebijakan Pemerintah, November 2018. hal. 78. 10 Setiardja, Gunawan. 1996. β€œHak-Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Ideologi terdiri dari dua jenis yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ideologi yang memiliki sifat mutlak dimana juga bersifat digmatis dan apriori. Dogmatis memiliki makna bahwa memiliki kepercayaan pada suatu situasi dengan tidak adanya atau tidak terdapat data-data yang sifatnya dapat dipercaya. Sifat dari ideologi tertutup diberikan oleh negara yang berasal dari cita-cita dari orang atau kelompok tertentu, sehingga sifatnya tidak mengandung unsur keberagaman. Pada ideologi tertutup menganut prinsip otoriter, yang diartikan negara berperan sebagai penguasa totaliter yang dimana menguasasi seluruh bidang kehidupan masyarakat. Dalam ideologi tertutup warga negara di tuntut untuk setia secara total pada ideologi tanpa kecuali atau sifatnya mutlak, konkret, tegas/keras, dan total. 11 Hak Asasi Manusia berdasarkan Ideologi Pancasila”. Yogyakarta Kanisius, hal. 76. 11 Wulandari, Trisna. β€œ3 Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup, Siswa Perlu Tahu”, terbuka sendiri memiliki pengertian ideologi yang sifat konsep pemikirannya terbuka. Ideologi terbuka menanam nilai-nilai dan cita-cita yang diambil dari kerohanian, kebudayaan dan moral-moral dari masyarakat. Ideologi terbuka memiliki karakter demokratis dan terbuka dimana tidak totaliter. Ideologi terbuka tidak dapat digunakan sebagai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang atau kelompok tertentu. Dalam konsep ideologi terbuka sifatnya inklusif dan menginspirasi masyarakatnya untuk menjalankan cita-cita negara. 12 Sehingga dengan ideologi terbuka ini bersifat dinamis terbuka yang inspiratif yang mampu beradaptasi dengan perubahan atau perkembangan zaman. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dalam hakikat teori hukum pembangunan, seyogyanya masalah pembangunan merupakan pembaharuan terhadap pola pikir perilaku, karakter, prinsip-prinsip, tertutup-siswa-perlu-tahu , diakses pada Rabu, 23 Februari 2022. 12 Ibid. 86 87 secara keseluruhan baik yang berkuasa maupun yang dikuasai. Peran hukum dalam pembangunan guan menjamin mengenai perubahan yang terjadi menggunakan cara yang tertib dan teratur. Hukum berperan sebagai gerbang pintu menuju keadilan sila kelima Pancasila 13 , kepastian dan kemanfaatan dari hukum yang di tuangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan, namun cara yanng paling cepat dan rasional adalah dibuatnya peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan cara pengembangan hukum lain seperti yurisprudensi dan hukum kebiasaan. Mengenai manusia Indonesia dalam pembangunananya dilandaskan dengan penerimaan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sebuah kenyataan dan dasar berpikir dan berperilaku manusia Indonesia. Setelah penjelasan diatas dapat dipahami apa itu yang dimaksud 13 Shidarta, 2012. Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Eksistensi dan Implikasi. Jakarta Epistema Institute. hal. 56. dengan ideologi terbuka. Pancasila merupakan Ideologi bagi Bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan pancasila dipandang sudah sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal ini bisa di lihat saat Ir. Soekarno berpidato saat sidang BPUPKI yang sekiranya berbunyi β€œDalam mengadakan negara Indonesia merdekkan itu harus dapat meletakkan negara itu diatas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini”14. Beliau juga menyampaikan hal berikut β€œsaya beri uraian itu tadi agar saudara – saudara mengerti bahwa bagi republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan yang bisa menjadi leitstar bintang pimpinan dinamis, kalau kita mencari satu dasar 14 Teguh Prasetyo, 2014, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasil, Nusa Media, Bandung, hal. 20-21. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau kita mencari suatu leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalam – dalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri. kalau kita mau memasukkan elemen – elemen yang tidak ada di dalam jiwa Indonesia, tidak mungkin dijadikan dasar untuk duduk diatasnya”15. Jika dianalisa kalimat diatas dapat disimpulkan bahwa Bangsa Indonesia wajib memiliki dasar yang kuat dan dinamis yang hidup di dalam masyarakatnya kemudian dasar tersebut harus lahir dari Indonesia sendiri bukan mengambil ide dasar dari negara lain. Lebih lanjut para pendiri negara juga saling bertukar pikiran dalam memutuskan ideologi negara sehingga lahirlah Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari 5 sila yang pada hakikatnya saling berhubung dan dan saling mengkualifikasi. Kelima sila dalam pancasila juga dikatakan 15 Mufti Makarim.”Peran Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Reformasi Sektor Keamanan. Pusat”. ELSAM. Desember. 2014, hal. 34. sebagai suatu sistem filsafat. Sistem filsafat memiliki makna bahwa merupakan suatu organis atau sebuah kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan bekerja sama serta memiliki tujuan yang sama. 16 Pada hukum progresif fokus pada prinsip hidup baik sebagai dasar hukum yang baik. Dasar hukum dilihat pada sikap dan perilaku bangsanya sendiri, karena sikap dan perilaku dari bangsa tersebut kah yang menentukan kualitas hukum bangsa itu sendiri. Fundamen hukum tidak terletak pada bahan hukum legal stuff, sistem hukum, berfikir hukum dan sebagainya, melainkan lebih pada manusia atau perilaku manusia. Di tangan perilaku buruk, sistem hukum akan menjadi rusak. Maka penting untuk menerapkan fundamental dari Pancasila pada manusia demikian pada teori hukum integratif menyarankan untuk sistem hukum Indonesia memasukkan yurisprudensi sebafai salah satu unsur struktur dan hierarkhu peraturan 16 Ibid. hal. 130. 88 89 Sehingga secara sederhana dapat disimpulkan bahwa sila-sila dari Pancasila merupakan sistem filsafat dimana sila-sila tersebut saling berhubungan, saling bekerja sama, saling memuliakan masing-masing sila sehingga dapat menuju tujuan dari sistem filsafat tersebut. Untuk memahami nilai-nilai dalam Pancasila yang dijabarkan oleh Soejadi yang berbunyi 18 1. Sila Pertama Pada sila pertama terkandung nilai-nilai yang sifatnya religius yang di dalamnya meliputi a. Adanya keyakinan bahwa adanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang sifatnya sempurna dan suci layaknya pengasih, bersifat adil, bijaksana, dan lain-lain; b. Tunduk kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan cara 17 Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta Genta Publishing. Hal. 121 18 Soejadi, 1999, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, ,Yogyakarta, Lukman Oset, hal..88. menjalankan perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya. Indonesia mengakui keberadaan dan kemahakuasaan Tuhan hal ini dapat dilihat dalam Pasal 29 UUD 1945. pada pembukaan UUD 1945 Indonesia juga mengakui bahwa adanya negara Indonesia karena ada keikutsertaan dari tangan Tuhan. Indonesia tidak akan mendapatkan kemerdekaan jika tidak ada bantuan dari tangan Tuhan. Hal ini juga di pertegas pada pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga yang pada intinya berbunyi karena berkat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan adanya keinginnan jiwa dari pada luhur, agar memiliki kehidupan bangsa yang bebas, dengan ini rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Adanya alinea tersebut maka dapat di lihat bahwa bangsa Indonesia mengakui keberadaan dan kemahakuasaan Tuhan. Maka dari itu 19 Widiatama., Mahmud, Hadi., & Suparwi. β€œIdeologi DEOLOGI Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia”. USM Law Review, November, Tahun 2020. hal 322. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka seyogyanya negara indonesia wajib menjamin adanya kebebasan dalam beragama hal ini juga ditegaskan pada Pasal 29 UUD 1945 yang pada intinya berbunyi 1 negara di dasari dengan ketuhanan yang Maha Esa, 2 negara menjamin kemerdekaan seteiap penduduknya untuk memeluk agama dan keyakinannya sebsuai dengan agama dan kepercayaan 2. Sila Kedua Menjunjung tinggi dari unsur dari kemanusiaan yang bermakna a. Mengakui pada harkat dan martabat manusia di ikut sertakan juga hak dan kewajibannya sebagai warga negara; b. Mengakui untuk berperilaku adil dan beradap terhadap diri sendiri, manusia, hewan, alam dan Tuhan; c. Mengakui manusia sebagai mahluk yang memiliki adab dan budaya yang memiliki kekuatan dalam menciptakan, merasakan dan memiliki keyakinan; Pada sila keduanya ini Indonesia 20 Ibid. hal. 323. mengakui adanya Pancasila menganut sistem kekeluargaan dan gotong royong. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Soepomo yaitu asas kekeluargaan dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan dari paham negara Integralistik, menurut pendapat beliau jika ingin membicarakan mengenai dasare pemerintahan Indonesia maka seyogyanya dasar pemerintahan tersebut paa asas kekeluargaan yang disebut dengan negara Pancasila mengambil asas kekeluargaan dikarenakan Indonesia menentang sistem Individualisme dan liberalisme. Sehingga diharapkan warga Indonesia saling menghormati dan menyayangi layaknya keluarga. Diharapkan bahwa rakyat Indonesia jika terjadi permasalahan diharapkan diselesaikan secara kekeluargaan. Asas kekeluargaan juga mengartikan bahwa Indonesia sebagai negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dapat di lihat dalam penjelasan umum UUD 1945 yang 21 Ibid. 90 91 pada intinya menyebutkan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam muatan diatas dapat di analisa bahwa Indonesia menganut aliran negara kesatuan, dan negara yang melindungi seluruh rakyat secara keseluruhan. Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah terjadi konflik oleh orang indonesia khususnya suku Jawa maka jalan penyelesaiannya yang dipilih adalah dengan kompromi, musyawarah dan pendekatan sosial selalu dipandang sebagai penyelesaian terbaik dalam menyelesaikan konflik dan menjaga keharmonisan dalam hidup berdampingan. Dapat dikatakan bahwa musyawarah merupakan karakteristik utama dari budaya Hukum 3. Sila Ketiga Menjunjung nilai permersatuan bangsa 22 Daniel Lev, 2019, β€œJudicial Institutins and Legal Culture in Indonesia”, Cornell University Press, yang meliputi a. Mengakui berbagai macam etnis suku, agama, adat, dan kebudayaan; b. Mengakui terdapat persatuan wilayah dan bangsa dan mewajibkan warga negaranya untuk membela atau menjunjung tinggi negara Indonesia; c. Cinta dan bangga terhadapa bangsa Indonesia. Pancasila juga menganut asas gotong royong dimana dalam hal ini memberi makna bahwa Pansacila mengakui gotong royong sebagai salah satu sifat dari rakyat Indoensia. Makna dari gotong royong adalah saling membantu dalam berbagai hal dalam memetingkan kepentingan bersama. Gotong royong juga sering kita temukan dalam masyarakat Indonesia salah satu contohnya adalah gotong royong dalam menjaga kebersihan membangun jembatan dan jalan. Gotong royong juga dapat ditemukan dalam wakil-wakil rakyat seperti MPR, DPR, dan DPRD dalam membuat produk hukum yang berupa peraturan Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka 4. Sila Keempat Pada sila keempat mengandung nilai kerakyatan yang berisikan a. Negara berdiri untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia; b. Bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat; c. Setiap masyarakat negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama; d. Bahwa pimpinan kerakyatan merupakan hikmat dari kebijaksanaan yang wajib dilandasi dengan akal sehat; e. Bahwa pengambilan keputusan diambil dengan dasar musyawarah dan mufakat dari wakil-wakil rakyat. 5. Sila Kelima Pada sila kelima mengandung nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berisi a. Berperilaku adil di dalam setiap bidang kehidupan seperti dalam politik, ekonomi, sosial budaya,dll; 23 M. Parapat, dan Sunardi. 1982. Pemekaran Wawasan Nusantara Sebagai Doktrin Dasar Nasional. Wawasan Nusantara. Jakarta Surya Indah. hal. 77. b. Bahwa wujud keadilan sosial didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia; c. Adanya keseimbangan hak dan kewajiban; d. Bahwa menghormati hak milik orang lain; e. Bahwa cita-cita masyarakat untuk adil dan makmur tersebar secara merata begtu juga secara spiritual pada selutuh masyarakat Indonesia. f. Cinta terhadap kemajuan dan pembangunan. Dapat dianalisa bahwa dari kelima sila tersebut semua cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pancasila dan pancasila digunakan sebagai acuan penuntun dalam penerus cita-cita bangsa Indonesia ke generasi selanjutnya. Menurut pendapat Waruwu dan Sari dikatakan berikut adalah nilai-nilai yang terkandung dalamn Pancasila sebagai Ideologi terbuka24 1. Nilai dasar yang digunakan dalam 24 Waruwu, W. A. K., & SARI, S. M. 2020. β€œPenguatan Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila Pada Siswa Di Era Revolusi Industri Jurnal Ilmiah Aquinas,Vol. 3 Januari 2020. hal. 84-95. 92 93 Pancasila yang dibuat oleh para pendiri negara bersifat tetap dan abstak tanpa adanyanya batasan waktu atau timeless. Nilai-nilai yang dianut dalam Pancasila berasal dari Indonesia sendiri yang berawal dari sejarah perjuangan pada perlawanan Indonesia terhadap penjajah dan cita-cita yang tertanam dalam agama dan tradisi; 2. Dalam nilai instrumen yang bermakna nilai yang berasal daru suatu konteks. Salah satu nilai yang terperinci dalam dasar pancasila adalah Nilai Instrumental; 3. Dalam Pancasila juga terdapat nilai praktis, yang berarti nilai-nilai dalam pancasila dpaat di praktikan atau di implementasikan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik dalam bersikap, berperilaku, dan dalam mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila selain sebagai ideologi terbuka yang dimana berdimensi idealis, normatif, dan realistis; 4. Dalam Pancasila juga menganut nilai-nilai filosofis, guna menjadi sistem norma-norma dan menjadi cerminan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bahwa Pancasila sebagai Ideologi terbuka yang berdimensi idealis, normatif dan realistis mereka saling berhubungan sehingga mereka menjadi suatu kesatuan Pancasila merupakan Ideologi yang sifatnya terbuka dapat dilihat dalam sila-sila dari pancasila itu sendiri berikut adalah penjelasannya26 1. Tidak dapat dihindari bahwa dinamika perkembangan masyarakat Indonesia berkembang begitu pesat. Tetapi tidak semua jawabannya selalu ditemukan dalam ideologis. Sebagai contoh bisa dilihat dari perkembangan globalisasi ekonomi dalam hal ini peranan besar tidak lagi di genggam oleh negara dan 25 Muslimin, H. 2016. β€œTantangan terhadap pancasila sebagai ideologi dan dasar negara pasca reformasi”. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 7 Juni 2016, hal. 30-38. 26 Supriyatno, Arie. β€œPancasila Sebagai Ideologi Terbuka”. Edukasi UNIMMA Journal, Juli Tahun 2010. hal. 164. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka pemerintah karena dari besar dan kompleksitasnya cenderung lambat dalam menangani cepatnya perubahan globalisasi ekonomi hal ini lebih bergantung dengan badan usaha swasta; 2. Bangkrutnya ideologi tertutup, karena pada dasarnya jika menggunakan ideologi terbuka maka ideologi akan berinteraksi dengan dinamis dengan perkembangan yang ada. Secara sederhana ideologi tertutup menganggap bahwa ideologi tersebut sudah mengetahui seluruh jawaban dari kehidupan; 3. Dalam sejarah politik di Indonesia terdapat suatu waktu dimana pancasila masuk kedalam ideolodi komunisme yang sangat besar, dan pancasila pernah hampir terjerumus dalam dogma yang kaku. Pada waktu kekakuan itu Pancasila tidak digunakan sebagai ideologi kebersamaan tetapi sebagai alat untuk senjata untuk melawan lawan-lawan politik; 4. Tekad untuk menjadikan Pancasila sebagai asas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Syarat dalam hidup β€œbermasyarakat, berbangsa dan bernegara” memperlihatkan bahwa terdapat wilayah kehidupan yang otonom serta disebabkan oleh hala tersebut hal ini tidak mengacu secara langsung pada nilai pancasila. Untuk memahami bahwa pancasila sebagai ideologi terbuka, perlu ada beberapa hal yang harus di dalami yaitu 1. Nilai Pancasila yang Sifatnya Abadi Nilai Pancasila yang abadi tertulis dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 UUD 1945 pada bagian pembukaan di keempat alienanya tersebut. Pada aliena pertama berisi tentang bahwa kemederkaan merupakan hak segala manusia dan bangsa dengan terbebas dari penjajahan. Pada alinea kedua yang pada intinya berbunyi berisi mengenai cita-cita nasioonal dan cita-cita kemerdekaan. Tentu saja setiap rakyat di setiap negara ingin hidup merdeka sama halnya dengan rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia ingin hidup 94 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dinamika kehidupan masyarakat Pembatasan Keterbukaan Sebuah Ideologi Dalam pengertian dari ideologi terbuka, terdapat cela pemikiran bahwa apakah dengan sifat keterbukaan dari sebuah ideologi berarti segala bentuk dari ideologi dan penafsiran dapat di telan begitu saja? Tentu saja masih ada batasannya. Secara teori dan praktik tidak mungkin semua ideologi dan penafsiran dapat dijadikan menjadi satu begitu saja dalam tujuan memahami dan dan menerangkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini bukanlah ideologi terbuka, tetapi sebaliknya menunjukkan bahwa tidak memiliki ideologi. Ideologi yang memiliki makna a system ideas, memiliki syarat untuk memiliki sifat sistematis dan konsisten. Dengan dasar ini maka isi dari unsur-unsur harus seirama, saling 28 Antoni, Condra. β€œFilsafat Pancasila Sebagai Basis Pergerakan Mahasiswa, Kehidupan Sosial, dan Spirit Kewirausahaan”., Jurnal Integrasi, Oktober Tahun 2012. hal. 131. bersinambungan, dan porsinya sama antara satu sama lain. Ideologi yang memiliki gagasan yang tidak sesuai atau bertentangan akan secara otomatis ditolak jika ideologi tersebut tetap konsisten memelihara kekonsistenannya. Istilah kata β€œterbuka” memang bisa diartikan bermacam-macam. Tetapi perlu diingat bahwa sifat terbuka disini adalah untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar yang dititikan pada nilai instrumentalnya bukan hanya nilai dasarnya saja. Dengan begitu berikut adalah batasan-batasan keterbukaan 1. Mementingkan Kepentingan Kestabilan Nasional Pada dasarnya untuk mengajukan nilai-nilai dasar dapat saja dijabarkan, tetapi jika sejak awal sudah diketahui bahwa cenderung menimbulkan keresahan yang dampaknya besar, sebagiknya dicari dahulu waktu, wujud, serta cara penyampaiannya. 2. Determinasi Pada Ideologi Marxisme-Lininisme atau Komunisme, Ideologi Liberalisme, 95 96 Kapitalisme, dan Ideologi Negara Khilafah Banyak negara-negara yang menerapkan ideologi Komunisme ini mengalami kebangkrutan seperti Korea Utara merupakan salah satu conntohnya. Tetapi bukan berarti kita dapat tidak mempedulikan ideologi ini sama sekali. Dengan pemahaman β€œterbuka” bukan berarti ideologi Pancasila pada nilai Instrumentalnya terbuka terpadap pemahaman Komunisme. Sebagai rakyat Indonesia kita harus waspada terhadap sisi-sisi rawan kita. Agar terhindar dari penggunaan doktrin, kebijakan, atau strategi yang memiliki pemahaman Marxisme-leninis atau komunisme baik secara sadar maupun tidak sadar. Pemahaman komunisme memiliki ciri-ciri memiliki sifat kontradiksi yang permanen yang artinya adalah tidak dapat berdamai sampai salah satu pihak hancur, dan yang kedua adalah paham komunisme ini suka menggunakan segala cara dan apapun caranya untuk mencapai tujuannya. a. Ideologi Liberalisme Para penganut liberal klasik percaya bahwa adanya pemerintah guna melindungi hak-hak orang, serta memperluas kebebasan dan kesempatan dengan meminimalisir pemaksaan dan mengizinkan terciptanya perdamaian. Tujuan dari liberal klasik adalah pemerintah itu terbatas dan di batasi dalam kekuasaannya dan cakupannya, serta dalam sistem litigasi. Mengenai kekuasaan, mereka sadar bagaimana kekuasaan pemerintah dapat membahayakan kebebasan, sehingga perlu adanya batasan. 29 Alasan lain mengapa pemerintah dibatasi cakupannya dan kekuasaannya adalah pada dasarnya manusia itu tidak sempurna. Orang-orang dalam pemerintahan adalah orang-orang biasa yang memiliki kekurangan, bisa saja orangmereka tidak bijak atau lebih memilih kepentingan diri sendiri dibandingkan dengan orang lain. Tetapi mereka mendapatkan kekuasaan yang besar termasuk dalam mendenda dan memenjarakan 29 Mahaganti, Juan, 2019, Liberalisme Klasik Perkenalan Singkat Eamonn Butler, Jakarta Selatan Friedrich Naumann Foundation Indonesia, hal. 59. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka rakyatnya. 30 Dalam hal batasan mungkin Liberal Klasik mungkin yang paling berkualifikasi dengan garis batasan karena mereka mengerti pentingnya batasan kekuasaan pemerintah dan bahayanya jika kekuasaan pemerintah tidak terkendali, walaupun pemerintah bisa memiliki peranan seperti dalam hal bantuan bencana alam, perludiingat bahwa hal ini tidak boleh hanya di sediakan oleh pemerintah sendiri. 31 b. Idelogi Kapitalisme Kapitalisme merupakan suatu sistem sosial yang berdasarkan pada pengakuan dari hak-hak individu, termasuk ddalam hak milik yang mana semua pemilikan adalah milik privat, hal ini merupakan pendapat dari Ayn Randpada tahun pendapat Smith berkata bahwa jalan yang terbaik untuk memperoleh kemakmuran adalah dengan mebebaskan individu-individu mengejar kepentingan mereka masing-masing tanpa keterlibatan perusahaan-perusahaan negara. Pada abad 20 30 Ibid. hal. 60. 31 Ibid. hal 63. kapitalisme menghadapi berbagai tekanan dan tegangan yang diperkirakan, dengan muncunya kerajaan industri yang menjadi birokratis uniform dan terjadinya kepemilikan saham oleh sebagian individu kapitalis memaksa pemerintah barat mengintervensi mekanisme pasar melalui kebijakan-kebijakan seperti pembuatan undang-undang anti monopoli, sistemasi pajak, dan jaminan kesejahteraan. Ayn Rand dalam Capitalism 1970 menyebutkan tiga asumsi dasar kapitalisme, yaitu a kebebasan individu, b kepentingan diri selfishness, dan c pasar bebas. Menurut Rand, kebebasan individu merupakan tiang pokok kapitalisme, karena dengan pengakuan hak alami tersebut individu bebas berpikir, berkarya dan berproduksi untuk keberlangsungan hidupnya. 32 c. Ideologi Khalifah Dalam Al-Qur’an sudah tertulis mengenai legalitas khalifah sebagai 32 Kristeva, 2015. Sejarah Ideologi Dunia Kapitalisme, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, Anarkisme, Marxisme, Konservatisme, Yogyakarta Lentera Kreasindo, hal. 14. 97 98 suatu sistem politik yang tertulis dalam QS. An-Nur [24] 55 β€œDan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridhoi. Dan Dia benar-benar mengubah keadaan mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa tetap kafir setelah janji itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” Penjelasan diatas dapat dianalisa bahwa sistem Khalifah Islam adalh sebuah sistem pemerintahan yang berlandaskan Islam dimana didalamnya mengandung unsur aqidah, fiqih, dan syariah Islam. Di lihat dari sejarahnya sistem pemerintahan khalifah diterapkan oleh Rasulullah SAW pada zamannya hingga tahun Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Sebelum mengimplementasikan pancasila perlu diketahui terlebih dahulu mengenai bagaimana fungsi Pancasila ditemukan dalam keseharian masyarakat Indonesia, berikut adalah jabarannya a. Sebagai Dasar Negara Indonesia b. Cerminan pribadi Indonesia c. Mencerminkan jiwa Indonesia d. Merupakan sumber hukum di Indonesia e. Merupakan perikatan luhur Indonesia f. Cita-cita bangsa yang menyatukan Bangsa Indonesia g. Tujuan hidup Indonesia h. Sebagai dasar Moral untuk menjalankan Pancasila i. Sebagai dasar pembangunan Nasional Bangsa Indonesia Jika kita menganalisis persoalan 33 Al-Amin, Ainur Rofiq, 2012, Membongkar Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia, Yogyakarta LKiS Pelangi Akasara, hal. 2. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dalam kehidupan terdapat banyak hal yang dapat diimplimentasikan dari Pancasila tetapi banyak juga yang kenyataan bahwa tidak adanya keselarasan Pancasila dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Salah satu contoh dari masyarakat menerapkan nilai Pancasila adalah demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban dari penguasa untuk berpihak kepada rakyat. Mengapa bisa terjadi demonstrasi? Hal ini dikarenakan oleh dorongan-dorongan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan untuk masyarakat Indonesia. Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk implementasi nyata dari penerapan keinginan luhur demi mencapainya cita-cita bangsa yang menyaytukan bangsa Indonesia selama dalam melakukan demonstrasi masih memperhatikan ketertiban sosial. Salah satu bentuk lain dari implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adalah munculnya komunitas-komunitas dan organisasi-organisasi yang visi misi nya adalah membantu dan peduli terhadap masyarakat-masyarakat yang kurang mampu maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keterbatasan ekonomi, mental, fisik, dan lain hal sebagainya. Salah satu komunistasnya adalah komunitas membaca buku, komunitas feminisme, komunitas bantuan sosial terhadap bencana alam, panti asuhan, relawan menjadi guru dan lain-lain. Yang dimana dalam hal ini artinya banyak sekali masyarakat Indonesia yang peduli dan ingin membantu terhadap sesama dan selalu kritis terhadap penguasa yang tidak memihak kepada rakyat. Tetapi banyak juga komunitas-komunitas dan organisasi-organisasi yang menjalankan yang fisi misi nya adalah membantu dan peduli terhadap masyarakat-masyarakat yang kurang mampu maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keterbatasan ekonomi, mental, fisik, dan lain hal sebagainya dengan landasan politik dan kepentingan-99 100 kepentingan pihak tertentu demi tujuan yang mereka ingin capai. Dalam hal pembangunan Bangsa Indonesia, faktanya banyak sekali penguasa dalam pemerintahan dimana penguasa-penguasa tersebut tidak memiliki latar belakang dan kompetensi yang mencukupi terhadap posisi yang mereka laksanakan. Bukannya penulis menutup kemungkinan adanya orang-orang yang ingin mencalonkan diri tetapi tidak memiliki latar belakang yang mendukung di posisi yang diinginkan. Tetapi banyak sekali dikarenakan tidak memiliki latar belakang terhadap bidang yang dikerjakan, penguasa tersebut tidak menjalankan fisi-misi atau melakukan ataupun merencanakan pembangunan terhadap wilayah kekuasaan yang dipegang olehnya. Mengenai kompetensi banyak sekali penulis temukan dalam kehidupan sehari-hari bahwa calon-calon penguasa yang mencalonkan diri terlihat tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya. Faktanya banyak kepala-kepala daerah yang hanya mencalonkan diri, kemudian terpilih dan tidak melakukan apa-apa dalam membangun daerah yang dikuasainya tersebut. Salah satu contoh yang ingin penulis tarik adalah tidak lama pada tahun 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga peraturan perundang-undangan yang mengantung kontroversi yaitu Perppu Nomor 1 tahun 2020, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Munculnya Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sis tem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 yang disahkan pada tanggal 5 Mei 2020. Pada Undang-Undang ini di nilai dapat membuka celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi pada pasal 27 yang dianggap memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Pasal 27 tersebut berbunyi β€œ1 Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. 2 Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3 Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.” Pada Pasal 27 ayat 2 di nilai memberikan cela pada anggota pemerintahan melakukan tindak korupsi dalam dana yang tujuannya dibuat untuk program pemulihan ekonomi nasional untuk penyelamatan ekonomi dari krisis engan munculnya ayat 2 tersebut para pejabat yang diduga atau merupakan tersangka dalam kasus korupsi dengan basis penyelamatan krisis ekonomi negara pada perppuu ini tidak dapat di tuntut secara perdata maupun pidana dengan dasar jika dalam pelaksanaan tugas tidak didasarkan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di tambah dengan bunyi dari Pasal 27 ayat 3 dimana tindakan atau keputusan apapun yang di ambil berdasarkan peraturan tersebut bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara PTUN. Sehingga sulit untuk undang-101 102 undang ini untuk digugat pada pengadilan PTUN saat dirasa undang-undang ini tidak berpihak pada rakyat yang membutuhkan. Perppuu Nomor 1 tahun 2020 diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. tetapi setelah ditelaah dalam Undang-Undang tersebut tidak ada yang diubah dalam Perppuu nomor 1 tahun 2020 tersebut, didalamnya hanya berasi peraturan berlanjut mengenai perpajakan. Kedua, adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna pada 5 oktober 2020, pada Undang-Undang ini sejak awal sudah mendapat protes dari elemen buruh karena mengandung aturan-aturan yang dapat memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha. Pasal yang menjadi permasalahan bagi masyarakat adalah Pasal 59 ayat 4, Pasal 79 ayat 2 huruf b, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, serta Pasal 81 angka 24, Pasal 81 angka 29, Pasal 81 angka 58. Pada Pasal 59 Ayat 4 mengubah Pasal 81 angka 5 UU Ketenagakerjaan, dimana Pasal 59 ayat 4 ini mengatur mengenai ketentuan lanjut mengenai jenis, sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT bisa diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 satu kali dalam kurun waktu paling lama satu tahun. Pada Pasal 79 ayat 2 huruf mengatur mengenai pekerja wajib diberikan waktu istirahat sebanyak 1 satu hari dalam 6 enam hari kerja sedangkan pada UU keternagakerjaan pekerja memiliki hak untuk libur 2 hari dalam 1 minggu kerja. Pasal 79 ayat 3 mengatur mengenai cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 1 tahun 12 bulan secara terus Pasal 79 ayat 4 mengatur pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 79 ayat 5, mengatur mengenai perusahaan tertentu bisa memberikan waktu Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Dengan ketntuan diatas dapat dianalisa bahwa peraturan tersebut memberikan kekuasaan lebih kepada pihak perusahaan, di khawatirkan hak-hak dari para pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan karena berdasarkan perjanjian antara pekerja dengan perusahaan. Pengesahan Undang-Undang cipta kerja ini akhirnya banyak dilakukan demo dan aksi buruh terus dilakukan di berbagai tempat untuk menolak pengesahan Undang-Undang ini, tetapi pemerintah justru terus mengebut pembahasan sehingga undang-undang ini akhirnya rampung di tengah pandemi. Dalam UU Cipta Kerja ini kedudukan UU Cipta kerja ini memiliki kedudukan yang sama dengan kedudukan undang-undang lain yang dalam UU Cipta kerja ini ubah, sehingga terjadi tumpang tindih antara undang-undang. Perlu dingat juga bahwa UU Cipta Kerja tidak menganut asas Lex Specialis derogat legi generali, sehingga UU Cipta Kerja tidak memiliki kapasitas untuk mengubah undang-undang lain. Ketiga yaitu pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi UU MK, hal ini menuai kekhawatiran karena diduga adanya sejumlah pihak yang menduga sebagai barter politik, pasalnya pada revisi ini tidak lagi mengatur masa jabatan bagi hakim konstitusi dan mengubah batas usia menimum hakim konstitusi dari kerurang-kurangnya 47 tahun Pasal 15 ayat 2 huruf d, UU tahun 2014 menjadi paling rendah 55 tahun Pasal 15 ayat 2 huruf d, UU Tahun 2020. Dalam hal ini DPR dan pemerintah dianggap memilik kepentingan karena Mahkamah Kontsitusi sedang menangani judicial review atas Undang-Undang Cipta kerja. Sejumlah pihak khawatir, bahwa revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi objektivitas hakim dalam menangani judicial review. Proses revisi pembahasan Undang-Undang ini juga berjalan cukup singkat, yaitu hanya selama tiga hari pada tanggal 25-28 agustus 2020. 103 104 Untuk memiliki pemikiran kritis terhadap Pancasila berdasarkan pendapat Prof. Drs. Sunarjo. Wreksosuhardjo menjelaskan bahwa menguraikan pemikiran kritis yang bernuansa optimis dalam menganalisa permasalahan masyarakat dalam kaca mata Pancasila. 34 Salah satu contoh yang beliau berikan adalah mengenai banyaknya pengangguran yang baru saja lulus dari universitas. Banyak mahasiswa yang baru lulus mendaftarkan diri untuk mencari pekerjaan. Tetapi kecil dan sedikitnya lapangan pekerjaan untuk para pekerja. Sehingga dalam permasalahan ini berhubungan dengan sila kelima dari sila Pancasila, dimana pemerintah memang bertanggung jawab untuk memberikan atau menyediakan lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya namun, jika tidak dimumpungi dengan individu yang tidak bekerja keras dalam meningkatkan kualitas diri maka sekeras apapun usaha pemerintah 34 Wreksosuhardjo, Sunarjo. Drs, Prof. 2005. Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila. Yogyakarta Andi. untuk memperbesar lapangan pekerjaan tidak dapat berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat karena masyarakat tidak memiliki kemampuan atau memenuhi kriteria untuk menduduki pekerjaan tersebut. Sebenarnya banyak juga yang orang memiliki latar belakang dan kompetensi yang memumpuni tetapi tidak unggul, atau para penguasa yang sudah berusaha untuk merencanakan pembangunan tetapi tidak sesuai dengan aspirasi masyarakatnya, atau masyarakat Indonesia sendiri yang kurang kritis dalam memilih calon yang akan memimpin mereka kedepannya. Hal diatas merupakan salah satu contoh fakta secara praktikal dari implementasi Pancasila yang terjadi di Indonesia. Melihat sejarah politik Indonesia selama 76 Tahun merdeka, pada prakteknya Ideologi Pancasila terjerumus hanya menjadi utopis atau memimpikan suatu struktur masyarakat dab tata politik yang hanya bagus dalam penggambarannya tetapi sulit untuk mewujudkannya. Prinsip nilai-nila dari sila Pancasila adalah Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka egaliter atau sederajat antara satu sila dengan sila yang lainnya. Prinsip egaliter ini sendiri juga bermakna adanya kesetaraan dalam bidang ekonomi, pemerintahan, keadaan sosial, namun secara intrepetasi memiliki kerawanan akan masuknya nilainya Sosialis, Ateis, Kapitalisme, Liberalisme, Kleptokrasi, Tupokrasi, Anarkis, Patriarkal, Hierarkis, dan lain sebagainya. Mengingat bahwa prinsip atau tujuan dari Ideologi Pancasila menempatkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Menanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terlalu naif dan profokatif jika ada gagasan lain yang ingin menempatkan paham komunisme, ateisme, ataupun kapitalisme dalam pola Pancasila. PENUTUP Kesimpulan Pancasila merupakan ideologi yang dibuat oleh Indonesia untuk bangsa Indonesia sebagai tujuan dan dasar asas di Indonesia. Pancasila menganut Ideologi terbuka, makna dari terbuka sendiri adalah bukan terbuka untuk segala pemahaman ideologi, tetapi fokus pada pemikiran bahwa Pancasila akan terbuka terhadap kesempatan untuk berkembang menjadi negara yang lebih baik. Implementasi keterbukaan Pancasila saat ini masih tidak sesuai dengan asas-asas Pancasila, seperti dikeluarkannya UU Cipta kerja yang mengurangi hak-hak para pekerja dan berpotensi memberikan kekuasaan lebih kepada perusahaan, dibuatnya peraturan perundang-undangan yang memberikan cela terhadap para pejabat untuk melakukan korupsi, belum lagi adanya politik tidak sehat dengan direvisinya UU MK yang seakan-akan memiliki kepentingan karena MK sedang melakukan judicial review pada UU Cipta Kerja. Saran Diharapkan kedepannya para pemimpin negara seyogyanya menjalankan prinsip-prinsip dari Pancasila sebagaimana mestinya 105 106 bukan demi kepentingan pribadi. Harapan penulis, masyarakat Indonesia bisa lebih kritis dalam membaca berita dan memilih calon memimpin yang akan memimpin Negara Indonesia dengan mengukur kompetensi dan kerja nyatanya. DAFTAR BACAAN Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penerapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5456 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Undang Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Lembar Negara Antoni, Condra, β€œFilsafat Pancasila Sebagai Basis Pergerakan Mahasiswa, Kehidupan Sosial, dan Spirit Kewirausahaan”, Jurnal Integrasi, Oktober, Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Tahun 2012. Al-Amin, Ainur Rofiq, 2012, Membongkar Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia, Yogyakarta LKiS Pelangi Aksara. Azikin, Andi, β€œKonsep Dan Implementasi Ideologi Pancasila Dalam Perumusan Kebijakan Pemerintah”, Jurnal Kebijakan Pemerintah, November 2018. Daniel Lev, 2019, β€œJudicial Institutins and Legal Culture in Indonesia”, Cornell University Press. Gunawan Setiardja, 1993, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila , Yogyakarta Kanisius. Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta Paradigma, Mahaganti, Juan, 2019, Liberalisme Klasik Perkenalan Singkat Eamonn Butler, Jakarta Selatan Friedrich Naumann Foundation Indonesia. Kristeva, 2015, β€œSejarah EJARAH Ideologi Dunia Kapitalisme, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, Anarkisme, Dan Marxisme, Konservatisme”, Yogyakarta Lentera Kreasindo. M. Parapat, dan Sunardi, 1982, Pemekaran Wawasan Nusantara Sebagai Doktrin Dasar Nasional, Wawasan Nusantara. Jakarta, Surya Indah. Makarim, Mufti, ”Peran Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Reformasi Sektor Keamanan Pusat”, ELSAM, Desember, 2014. Muslimin, H, 2016, β€œTantangan terhadap pancasila sebagai ideologi dan dasar negara pasca reformasi”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 7, Juni 2016. Supriyatno, Arie, β€œPancasila Sebagai Ideologi Terbuka”, Edukasi UNIMMA Journal, Juli Tahun 2010. Pancasila Putranto, S. S., 2007, Etika Pancasila Aktualisasinya dalam administrasi negara Indonesia, Skripsi, Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada. Riadi, Fathillah Salsabila, & Dewi, Dini Anggraeni, 2021, β€œEksistensi 107 Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 108 dan Penguatan Nilai-Nilai Ideologi Pancasila di Masyarakat pada Era Revolusi Industri ”, Antropocene, April 2021. Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta Genta Publishing. Shidarta, 2012, Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum Sebuah Diagnosis Awal, dalam Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Eksistensi dan Implikasi, Jakarta Epistema Institute. Setiardja, Gunawan, 1996, β€œHak-Hak Asasi Manusia berdasarkan Ideologi Pancasila”, Yogyakarta Kanisius. Soejadi, 1999, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia,Yogyakarta, Lukman Oset. Soekanto, S. & Mamudji, S, 2011, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Teguh Prasetyo, 2014, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Nusa Media, Bandung. Republik Indonesia Nomor 6516 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this MusliminPancasila is a basic value from Indonesia as a nation, it is also a basic ground in nation and country life sinceIndonesia independence. Regarding how important the existence of Pancasila, it is must be going through along and hard process to create Pancasila. This paper will highlight and study Pancasila creation as anideology and country basic ground. This paper will also study about Pancasila position after reformation timeand how those ideology implemented in challenging changes in after AzikinThe Pancasila that has been agreed upon by the Indonesian people as a state ideology in regulating the life of the nation and state always experiences challenges and tests on the socio-political situation and the conditions of the times which are constantly changing. As an open ideology, Pancasila implies that the basic values of Pancasila are expected to be developed and form the basis of formulating government policies in accordance with the dynamics of life in society and nation to achieve the goals of the country. In the practice of state and government since the old order, the new order and the reform order, the existing philosophical values of Pancasila are considered not enough to have an assessment index to be implemented in the operationalization of rules in formulating government policies, where the interpretation of Pancasila values is always different -different in formulating government policies for each government regime. Even Pancasila is always only used as a β€œjargon” by every regime in power in maintaining its power against parties that are critical or not in line with the politics of the ruling regime. As a result, Pancasila always loses its essence, because every government regime always builds its own discourse about the essence of the meaning of Pancasila, which is adjusted to its political interests. Even in the course of reform in Indonesia since 1998, Indonesia has become a β€œPancasila” state under the guise of Liberal Capitalism. The application of neoliberal government policy has never been questioned, whether it is appropriate or not with the values of Pancasila. Even though later, the problem of new style authoritarianism and new style corruption in the liberal era arose, again the value and meaning of Pancasila was again interpreted to adapt the current liberal capitalism system.. The method with the coalition process between the executive and political party parties in the legislature coupled with β€œpolitical” support of capitalist holders of capital gave birth to a coalition to secure the interests of each party, as a result of the legislative and executive President directly elected by the people as representatives of government power holders, become ineffective, in guaranteeing the welfare of the people because of the hostility of government power with the interests of capitalists who have supported it. Then where is the concept and implementation of social justice for all Indonesian people ....? Keywords Pancasila ideology, government policyPemekaran Wawasan Nusantara Sebagai Doktrin Dasar NasionalM ParapatDan SunardiM. Parapat, dan Sunardi, 1982, Pemekaran Wawasan Nusantara Sebagai Doktrin Dasar Nasional, Wawasan Nusantara. Jakarta, Surya Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Reformasi Sektor Keamanan PusatMufti MakarimMakarim, Mufti, "Peran Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Reformasi Sektor Keamanan Pusat", ELSAM, Desember, Sebagai Ideologi TerbukaArie SupriyatnoSupriyatno, Arie, "Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka", Edukasi UNIMMA Journal, Juli Tahun Pancasila Aktualisasinya dalam administrasi negara Indonesia, Skripsi, Doctoral dissertationS S Pancasila PutrantoPancasila Putranto, S. S., 2007, Etika Pancasila Aktualisasinya dalam administrasi negara Indonesia, Skripsi, Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada. ο»ΏSebagai contoh keterbukaan ideologi Pancasila, antara lain dengan terdapatnya banyak partai politik dalam kaitannya dengan bidang politik,yaitu kebebasan berserikat dan berkumpul dan ekonomi kerakyatan dalam kaitannya dengan bidang ekonomi demikian pula kaitannya dengan bidang pendidikan, hukum,kebudayaan,iptek, pertahanan dan keamanan dan bidang – bidang lainnya. Keterbukaan ideology Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam bidang dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideology terbuka membuka diri terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai –niai Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain, Pancsila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat dan substansi Pancasila yakni Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan bersifat tetap. Pancasila menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai – nilai yang bertentangan dengan Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Artinya, bangsa Indonesia hanya menerima budaya asing yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila dan menolak budaya asing yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Pengalaman sejarah Politik negara kita pada masa lampau membuktikan bahwa ideology Pancasila dapat bertahan dari pengaruh komunisme yang sangat besar. Pancasila tetap bertahan sebagai ideology bangsa Indonesia. Kandungan nilai Pancasila mampu mengantarkan Indonesia untuk mencapai tujuan seperti dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Negara Indonesia akan tercapai apabila nilai-nilai dalam Pancasila diterapkan secara disiplin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, langkah yang harus di ambil adalah berkomitmen untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila sebagai ideology terbuka dalam kehidupan sehari – hari. Contoh penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia dalam kehidupan sehari – hari seperti berikut. 1 Mengikuti organisasi yang berlandaskan Pancasila 2 Menentang paham yang bertentangan dengan paham Pancasila Apa saja contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang? Penggunaan demokrasi Pancasila sebagai bentuk pemerintahan di Indonesia. Penggunaan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan di Indonesia. Digunakannya bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia. Bagaimanakah contoh keterbukaan ideologi dalam bidang kebudayaan? Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang budaya Semakin meningkatnya kampanye dan publikasi β€œVisit Indonesia” di setiap media yang membuat masyarakat dan turis lebih menghargai budaya Indonesia. Apa saja contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang ekonomi? Terbukanya arus investasi asing untuk sektor perekonomian Indonesia. Adanya UU No. 7 tahun 2014 yang mengatur tentang jalannya perdagangan di Indonesia agar tetap memihak rakyat dan berdasarkan pada Pancasila. Jelaskan apa yang dimaksud dengan nilai dasar dalam keterbukaan ideologi Pancasila? Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai yang ada di dalamnya. 1. Memiliki nilai dasar yang mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima hal ini adalah pedoman yang fundamental dan memiliki sifat universal, mengandung cita-cita negara, dan tujuan yang baik dan benar. Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung 3 nilai yaitu nilai apa saja? Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga tataran nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar tersebut sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945, seperti cita-cita bangsa, tujuan negara, dan dasar negara Pancasila yang bersifat tetap dan abadi. Meliputi apa saja perwujudan nilai nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum? Pengembangan Lembaga Negara. Salah satu bentuk perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum adalah keberadaan lembaga negara. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia. Penerapan Demokrasi. Pemberlakuan Hukum. Apa yang dimaksud dengan ideologi yang bersumber dari kebudayaan? Ideologi yang bersumber dari kebudayaan, artinya berbagai komponen budaya yang meliputi sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan, sebagaimana diungkapkan Koentjaraningrat dalam buku … Apakah ideologi Pancasila bersumber dari kebudayaan atau agama? β€œIdeologi Pancasila bersumber dari budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, kemudian disublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia,” tutur Hasanuddin dalam keterangan pers, Rabu 1/6. Apa yang dimaksud dengan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Patut diingat, ideologi negara adalah cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan. Sedangkan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara adalah sarana pemersatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita. Jelaskan apa saja penerapan nilai nilai pancasila dalam bidang ekonomi? Penerapan Sistem Ekonomi Pancasila Kerakyatan, yakni mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Usaha-usaha kooperatif seharusnya menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Keadilan sosial, yakni asas persamaan atau emansipasi. Apa yang Harus Diperhatikan dalam ideologi Pancasila? larangan mengenai pandangan yang ekstrim. pembuatan sebuah norma yang baru harus dilakukan dan melalui izin daripada kosensus. pancasila sebagai ideologi terbuka ini mempunyai stabilitas nasional yanh dinamis. mencegah berkembangnya sebuah paham liberal. Hal hal apa saja yang harus diperhatikan dari keterbukaan ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka? Nilai Dasar. merupakan sebuah nilai yang mendasar yang biasanya tetap dan tidak berubah dan ini terdapat dalam isi kelima sila dalam Pancasila. Nilai Instrumen. Nilai Praktis. Dimensi Realitas. Dimensi Idealisme. Dimensi Pendukung. Apa saja nilai-nilai Pancasila itu? Nilai–nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai–nilai yang baik dan benar. Apa yang dimaksud dengan nilai instrumental? 6 Nilai Instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai–nilai dasar. References Pertanyaan Lainnya1Apa saja perbedaan antara malaikat dan manusia coba tuliskan 2 perbedaannya?2Apa itu 5W 1H beserta contohnya?3Apa ciri ciri yang dimiliki badan usaha milik swasta?4Apa itu pewarna tekstil Naptol?5Mengapa hukum bisnis diperlukan dalam perusahaan?6Apa hak anak dalam berpendapat brainly?7Apa yang dimaksud dengan neraca pembayaran?8Apa isi dari pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945?9Apa saja contoh benda konduktor?10Apa nama grup kelas Aesthetic? Every country has an ideology, then the question arises where this ideological position should be in law. With a conceptual approach in exploring the substance of basic norms and ideology in law, and understanding the position of Pancasila as the basis of Indonesian legal philosophy, it is important to describe the objective reality of Pancasila as a subjective genetics in legal philosophy. Pancasila as an ideology, ideology, ideals and ideas the same position as grundnorm basic norm filed by Hans Kelsen. That as grundnorm, Pancasila contains noble values and spirit and is believed to be able to bring the nation of Indonesia to its destination. Pancasila as a source of law is not only interpreted as a rigid construction in the precepts, but it must be understood that behind Pancasila there are values of culture and religious values contain a philosophical system that not only rely on the ratio-logic but also based on religion and divinity. Abstrak-Setiap negara memilki ideologi, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Dengan pendekatan konseptual dalam mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, serta memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat hukum Indonesia, penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam filsafat hukum. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju tujuannya. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius memuat sistem filsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan ketuhanan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 262 Transendensi Hukum Prospek dan ImplementasiMEMAHAMI IDEOLOGI DALAM HUKUMNorma Dasar dan Arah Politik Hukum IndonesiaOleh Sinung Mufti HangabeiFakultas Hukum Univeritas Muhammadiyah Bengkuluemail sinungmufti Every country has an ideology, then the question arises where this ideological position should be in law. With a conceptual approach in exploring the substance of basic norms and ideology in law, and understanding the position of Pancasila as the basis of Indonesian legal philosophy, it is important to describe the objective reality of Pancasila as a subjective genetics in legal philosophy. Pancasila as an ideology, ideology, ideals and ideas the same position as grundnorm basic norm led by Hans Kelsen. ξ€Ÿat as grundnorm, Pancasila contains noble values and spirit and is believed to be able to bring the nation of Indonesia to its destination. Pancasila as a source of law is not only interpreted as a rigid construction in the precepts, but it must be understood that behind Pancasila there are values of culture and religious values contain a philosophical system that not only rely on the ratio-logic but also based on religion and Basic Norms, IdeologyAbstrak- Setiap negara memilki ideologi, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Dengan pendekatan konseptual dalam mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, serta memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar ξ€Ÿlsafat hukum Indonesia, penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam ξ€Ÿlsafat hukum. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju tujuannya. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius memuat sistem ξ€Ÿlsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan Kunci Norma Dasar, IdeologiPendahuluan IntroductionGerak legislasi dewasa ini yang semakin ceroboh mengingat tidak sedikit persoalan-persoalan hukum memunculkan diskusi yang menyatakan bahwa praktik hukum sebagai tak berbudaya acultural, tak asli unnative.1Dalam memahami teks-teks hukum, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa 1 Ade Saptomo, 2009, Akomodasi Keberagaman ke Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξ€Ÿndo Persada, Jakarta, hlm. 43 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 263 hukum selalu diformulasi dengan iktikad baik. Legislator ataupun para pembentuk hukum lainnya pada posisi idealnya terdiri dari orang-orang pilihan yang akan senantiasa memikirkan kehendak warga masyarakatnya dan berbuat demi kepentingan negara. Namun pada posisi lain hal ini menjadi sesuatu yang semu, mereka yang menjadi wakil warga masyarakat justru lupa dengan menjadikan kekuasaan politik sebagai alat dalam merekayasa hukum. Materi hukum positif seolah-olah terlepas dari apa yang disebut dengan norma dasar yang menjadi acuan kebeneran dalam hingga kini belum menemukan pengertian yang tunggal, setiap orang dapat memberi warna, pengertian, dan pemaknaan atas arti hukum. Perbedaan cara pandang terhadap hukum, di mana masing-maisng mazhab berusaha untuk memberikan tafsiran-tafsiran terhadapnya. Mazhab ξ€Ÿlsafat hukum Pancasila juga berupaya untuk memberikan pemaknaan-pemaknaan atas arti hukum. Di sinilah dimulai sebuah ontologi atas hukum dengan sudut pandang setiap negara memilki ideologi negara, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Ideologi negara adalah sistem pemahaman yang sama-sama tidak boleh terjebak sebagai β€œnarrow-minded worldview”. Ideologi negara adalah bintang pemandu leitstar dalam menunjukkan ke arah mana hukum akan Hans Kelsen mengenai norma dasar adalah,ξ€šsuatu dalil yang tidak dapat ditiadakan, yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum. Dalilξ€šyang disebut sebagai norma dasar itu berfungsi sebagai dasar, juga sebagai tujuan yang harusξ€šdiperhatikan oleh setiap hukum atau peraturan yang tujuan negara tersebut tentunya haruslah didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sementara Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut, selain berpijak pada lima dasar sila Pancasila untuk mencapai tujuan negara, juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukumξ€šrecthsideeξ€š;1. Melindungi semua unsur bangsaξ€šnationξ€›dan keutuhan integrasi2. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan3. Mewujudkan kedaulatan rakyat demokrasi dan negara hukum nomokrasi4. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup etimologis, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti pemikiran, gagasan dan logos berarti logika, ilmu, pengetahuan. Maka secara etimologis ideology adalah berbicara tentang ide atau gagasan4 atau ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan 2 Fokky Fuad Wasitaatmadja, 2015, Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, Kencana, Jakarta, Hlm. 2513 Baca Shidarta, Bahaya Pendidikan Hukum Sebagai Indoktrinasi Ideologis Kaum Bigot, dalam diakses pada 26 September 20174 β€œa verbal image of the good society, and of the chief means of contructiong such a society” dalam Anthony Downs, 1957, An Economic System of Democracy, Harper & Row, New York, hlm. 96. 264 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiamenjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah Negara di mana mereka berada. Ilmu mengenai keyakinan dan Terry Eagleton, menjelaskan bahwa ideologi adalah suatu proses produksi makna, tanda, nilai, yang berlangsung dalam kehidupan Sedangkan makna Politik Hukum rechtpolitiek adalah 1 Kebijakan dasar; 2 arah hukum, bentuk hukum, isi hukum; 3 yang akan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ideologi diartikan sebagai β€œKumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat kejadian yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup”.8Ketika ideologi diberi makna sebagai hasil dari politik maka kemungkinan ia akan jauh dari kebenaran dan hukum, namun jika ideologi diberi makna sebagai bagian dari nilai maka ia menjadi satu bagian dalam cita hukum. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka perlu dikaji bagaimana memposisikan ideologi Pancasila sebagai norma dasar yang menjadi patokan pembentukan peraturan perundang-undangan?Metode Penelitian MethodeKajian ini menggunakan paradigma Postpositivisme dengan metode kualitatif, karena hasil yang dituju pada berupa makna bukan generalisasi. Pendekatan penelitian ini adalah konseptual hukum guna mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, dengan analisis interpretatif. Akhir kajian ini disusun dalam suatu discussSebuah sistem hukum tanpa basis ideologi adalah tidak mungkin, sebab hukum tanpa hegemoni hanyalah kekuasaan telanjang dan itu berarti hukum sama sekali bukanlah hukum. Hukum tidak hanya ideologi yang disokong oleh kekuasaan sosial yang terlembaga melainkan juga kekuasaan sosial terlembaga yang disokong oleh menerangkan pengertian ideologi yaituIdeologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang ideologi negara dalam arti cita negara atau cita-cita yang menjadi 5 Ali Syariati, 1982, Tugas Cendikiawan Muslim, Salahudin Press, Yogyakarta. hlm. 76 Terry Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York, hlm. 37 Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hlm. 1608 Departemen Pendidikan Republik Indonesia, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia, Jakarta, hlm. 5179 Linda Dewi Rahayu, book review - Ideologi Hukum Reξ€œeksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum - Petrus Bello, dalam diakses pada 3 Oktober 201710 Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila Kultural, Historis, Filosos, Yuridis, dan Aktualisasinya, Paradigma, Yogyakarta, hlm. 62 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 265 basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut11a. Mempunyai derajad yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraanb. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan norma dasar itu abstrak ia merupakan nilai-nilai yang memenuhi relung-relung, ruang-ruang dalam norma dasar itu. Norma dasar tidak dapat ditentukan oleh siapa pun, walaupun dalam paham positivistik bebas dari unsur religius, namum harus dipahami bahwa konsep norma dasar adalah perintah tuhan. Atau dalam konsep hukum alam disebut dengan lex tentang sumber-sumber hukum terlihat pada konsep sumber hukum itu sendiri yang melemahkan ideologi dalam pandangan hukum, atau dengan kata lain hukum bersumber pada ideologi. Gagasan bahwa hukum adalah ideologi merupakan kontribusi penting untuk penstudi hukum. Jelas bahwa hukum dibentuk dan dipengaruhi oleh aspek-aspek persoalan ideologi merupakan pusat kajian ilmu sosial,13 namun erat kaitan antara kajian cita hukum dan kajian ideologi dalam rangka merumuskan tujuan negara dan norma dasar. Sebagaimana konsep ideologi dalam arti terbuka,14 Franz Magnis Suseno menjelaskan bahwa artinya idelogi yang menyuguhkan kerangka orientasi dasar, sedangkan dalam operasional kesehariannya akan selalu berkembang disesuaikan dengan norma, prinsip moral dan cita-cita masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam operasionalisasi kehidupan masyarakat tidak dapat ditentukan secara apriori melainkan harus disepakati secara demokratis sebagai bentuk cita-cita bersama. Dengan demikian ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai untuk melegitimasi kekuasaan sekelompok hukum bersumber pada aspek ideologi sebagaimana arti nilai dalam norma dasar, makaξ€šnilai dianggap memiliki sifat normatif, artinya nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal das sollen - ideologi. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan 11 Notonagoro, tt, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat, Yogyakarta, hlm. 313 Baca Jorge Lorrain, 1996, Konsep Ideologi, LKPSM, Yogyakarta, hlm. 1014 Tiga Kategorisasi ideologi menurut Franz Magnis Suseno, yaitu Ideologi arti tertutup, ideologi arti terbuka dan ideologi dalam arti implisit atau tersirat. Baca Franz Magnis Suseno, 1991, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Yogyakarta, Nur Sayyid Santoso Kristeva, 2015, Sejarah Ideologi Dunia, Lentera Yogyakarta, Hlm. 11 266 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiaberperilaku yang mencerminkan nilai karena itu ideologi merupakan panduan bagi penganutnya untuk melakukan tindakan-tindakan secara praktis dan strategis untuk mewujudkan kehendak dan cita-cita yang terkandung dalam ideologi tersebut. Sehingga ideologi mempunya beberapa fungsi sebagai berikut161. Fungsi etis, yaitu sebagai panduan dan sikap serta perilaku kelompok masyarakat dalam kehidupan kenegaraan dan Fungsi integrasi, yaitu nilai yang menjadi pengikat suatu bangsa atau Fungsi kritis, yaitu sebagai ukuran nilai yang dapat digunakan untuk melakukan kritik terhadap nilai atau keadaan Fungsi praxis, yaitu sebagai acuan dalam memecahkan masalah-masalah Fungsi justiξ€Ÿkasi, yaitu ideologi sebagai nilai pembenar atas suatu tindakan atau kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh suatu tersebut jika dikaitkan dengan konsepsi Hans Kelsen mengenai norma dasar, akan dapat dilihat bahwa pokok dari norma yang menjadi sumber hukum harus memiliki dasar, cita, dan nilai. Stufenbau theorie yang bertumpu pada Grundnorm tidak hanya terpaku pada upaya untuk memahami serta mengkritisi hukum positif belaka fungsi grundnorm,17 melainkan juga menguji kemungkinan-kemungkinan penyimpangan dalam penerapan hukum serta memeriksa kembali relevansi norma hukum dengan cita-cita untuk mencapai keadilan. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju dinamika kehidupan masyarakat sendi cita hukum akan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma kritik dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum pembentukan, penemuan dan penerapan hukum dan perilaku Ibid., Hlm. 1217 Baca Budiono Kusumohamidjojo, 2016, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan,Yrama Widya, Bandung, hlm. 7318 Bernard L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, Hlm. 1319 Absori, 2017, Cita Hukum Pancasila, dalam Cita Hukum Pancasila Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, Pustaka Iltizam, Surakarta, Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 267 Norma dasar tidak dibuat dalam prosedur hukum oleh organ pembuat hukum. Norma ini valid tidak karena dibuat dengan cara tindakan hukum, tetapi valid karena dipresuposisikan valid, dan dipresuposisikan valid karena tanpa presuposisi ini tidak ada tindakan manusia dapat ditafsirkan sebagai hukum, khususnya norma pembuat ideologi sebagai sumber hukum, juga harusnya demikian. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius yang telah ada sedemikian rupa, yang kemudian oleh the founding fathers Bangsa Indonesia disepakati dengan nama Pancasila. Sehingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu hasil philisophical consensus konsensus ξ€Ÿlsafat, dan sebagai political consensus konsensus politik.21Pancasila sebagai spirit gentleman agreement, yang merupakan kesepakatan terhormat dari orang-orang terhormat the founding fathers22 juga memuat sistem ξ€Ÿlsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan ketuhanan theisme-relegious yang memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem ξ€Ÿlsafat timur ke-Indonesiaan.23Dalam memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar ξ€Ÿlsafat hukum Indonesia, kiranya sangat penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam ξ€Ÿlsafat hukum. Pancasila sebagai objektif bukan hanya merupakan hasil pemikiran saja, melainkan secara objektif nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sebagai kausa Pancasila dijadikan dasar atau basis ξ€Ÿlosoξ€Ÿs dan sebagai basis ideologis dari praktik ketatanegaraan, mestinya peraturan perundang-undangan harus berisikan nilai-nilai Pancasila. Artinya, Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai nusantara atau keberagaman nilai-nilai budaya nusantara diwujudkan dalam peraturan yang ada, atau dengan kata lain pada setiap hukum dan peraturan merupakan perwujudan ideologi yang tersembunyi di hukum suatu bangsa merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan ke dalam berbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan Cita hukum mempengaruhi 20 Hans Kelsen, 1949, General ξ€Ÿeory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Russell & Russell, New York. Hlm. 11621 Kaelan, Hlm. 4922 Bernard L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, Hlm. 1923 Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Graξ€Ÿndo Persada, Jakarta, hlm. 39324 Kaelan, 2015, Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, Hlm. 30225 Ade Saptomo, Op. Cit., hlm. 3926 Joni Emirzon, 2009, Penerapan Otonomi Keilmuan dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξ€Ÿndo Persada, Jakarta Hlm. 107 268 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiadan berfungsi sebagai asas umum yang memedomani guiding principle, norma kritik kaidah evaluasi dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum pembentukan, penemuan, penerapan hukum dan perilaku hukum diformulasi dari kaidah hukum dasar atau norma dasar. Ideologi yang memuat nilai-nilai dan ide-ide, maka hukum yang bersumber pada aspek ideologi sebagaimana arti nilai dalam norma dasar, makaξ€šnilai dianggap memiliki sifat normatif, artinya nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal das sollen - ideologi. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam PustakaAbsori, 2017, Cita Hukum Pancasila, dalam Cita Hukum Pancasila Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, Pustaka Iltizam, Saptomo, 2009, Akomodasi Keberagaman ke Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξ€Ÿndo Persada, Syariati, 1982, Tugas Cendikiawan Muslim, Salahudin Press, Yogyakarta. Anthony Downs, 1957, An Economic System of Democracy, Harper & Row, New Arief Sidharta, 2000, Reξ€œeksi tentang Struktur Ilmu Hukum sebuah Penelitian tentang Fondasi kesafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangn Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Kusumohamidjojo, 2016, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan,Yrama Widya, Pendidikan Republik Indonesia, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia, Fuad Wasitaatmadja, 2015, Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, Kencana, Magnis Suseno, 1991, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Kelsen, 1949, General ξ€Ÿeory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Russell & Russell, New York. Joni Emirzon, 2009, Penerapan Otonomi Keilmuan dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξ€Ÿndo Persada, B. Arief Sidharta, 2000, Reξ€œeksi tentang Struktur Ilmu Hukum sebuah Penelitian tentang Fondasi kesafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangn Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, hlm. 181 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 269 Jorge Lorrain, 1996, Konsep Ideologi, LKPSM, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila Kultural, Historis, Filosos, Yuridis, dan Aktualisasinya, Paradigma, 2015, Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila, Paradigma, YogyakartaLinda Dewi Rahayu, book review - Ideologi Hukum Reξ€œeksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum - Petrus Bello, dalam diakses pada 3 Oktober 2017Notonagoro, tt, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat, Sayyid Santoso Kristeva, 2015, Sejarah Ideologi Dunia, Lentera Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Bahaya Pendidikan Hukum Sebagai Indoktrinasi Ideologis Kaum Bigot, dalam diakses pada 26 September 2017Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Graξ€Ÿndo Persada, Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Prasetyo Dan AbdulHakim BarkatullaTeguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 393Ideology An Introduction, VersoTerry EagletonTerry Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York. Politik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Produk-produk hukum nasional dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk hukum yang dirumuskan untuk sistem hukum yang dikehendaki, atau produk hukum yang dirumuskan atas nilai-nilai sosial yang berubah di masyarakat demi cita-cita bangsa yang lebih besar. Di dalam era keterbukaan informasi, kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan mendorong adanya kebijakan yang dapat mengakomodir perkembangan kebuthuan tersebut. Perumusan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran adalah bentuk kebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namun perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mengubah undang-undang penyiaran menjadi produk hukum responsif yang ditujukan demi nilai-nilai dalam masyarakat demi hajat masyarakat banyak. Kata Kunci Politik Hukum, Undang-Undang Penyiaran, Hukum Responsif Legal politics is the basic policy of the state administrators in the field of law which is sourced from the values prevailing in society to achieve the goals of the aspired state, which is based on the Pancasila and the 1945 Constitution. National legal products can be divided into two types, namely products laws formulated for the desired legal system, or legal products that are formulated on social values that change in society for the sake of the ideals of a larger nation. In the era of information disclosure, community needs are increasingly developing and encouraging policies that can accommodate the development of these needs. The formulation of laws and regulations regarding broadcasting is a form of policy to create a legal system desired by the government, but the development of society and the values contained in it transforms broadcasting laws into responsive legal products aimed at the values in society for the sake of the public. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free POLITIK HUKUM DALAM ERA DEMOKRASI DAN KETERBUKAANξ€ξ€‚ξ€ƒξ€„ξ€…ξ€„ξ€‚ξ€†ξ€‡ξ€ˆξ€‰ξ€Šξ€‚ξ€‹ξ€Šξ€ˆξ€Œξ€Šξ€‚ξ€ξ€Šξ€Žξ€ξ€Œξ€Šξ€ξ€‚ξ€‘ξ€’ξ€“ξ€’ξ€‚ξ€”ξ€‚ξ€‹ξ€ˆξ€’ξ€‚ξ€“ξ€„ξ€ˆξ€•ξ€Šξ€…ξ€‡ξ€‚ξ€–ξ€—ξ€Šξ€•ξ€…ξ€‡ξ€ξ€‚ξ€‘ξ€’ξ€“ξ€’ξ€ξ€‚ξ€˜ξ€˜ξ€’ξ€™ξ€’ξ€‚ξ€šξ€„ξ€…ξ€„ξ€›ξ€œξ€ξ€ξ€žξ€Ÿξ€Œξ€Šξ€‡ !ξ€Šξ€…ξ€’ξ€Š"ξ€’ξ€‡ξ€…ξ€ξ€‚ξ€„ξ€ˆξ€•ξ€Šξ€…ξ€‡ξ€’ξ€Šξ€—ξ€Šξ€•ξ€…ξ€‡ξ€Ÿξ€ξ€•!ξ€Šξ€…ξ€’ξ€Š"$ξ€‚ξ€Šξ€‚% &ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€Žξ€‚ξ€‚ξ€“ξ€‚ξ€ξ€‚%ξ€‚ξ€ξ€‚ξ€Œξ€‚ξ€‚'ξ€‚ξ€•ξ€‚ξ€‡ξ€‚ξ€‚ξ€„ξ€‚ξ€ˆξ€‚ξ€Žξ€‚ξ€‡ξ€‚&ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€Žξ€‚ξ€‚ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€…ξ€‚*ξ€‚ξ€Šξ€‚*ξ€‚ξ€…ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€ˆξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€•ABSTRAKPolitik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukumyang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapaitujuan negara yang dicita-citakan, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD1945. Produk-produk hukum nasional dapat dibagi menjadi dua jenis, yaituproduk hukum yang dirumuskan untuk sistem hukum yang dikehendaki, atauproduk hukum yang dirumuskan atas nilai-nilai sosial yang berubah dimasyarakat demi cita-cita bangsa yang lebih besar. Di dalam era keterbukaaninformasi, kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan mendorong adanyakebijakan yang dapat mengakomodir perkembangan kebuthuan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran adalah bentukkebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namunperkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnyamengubah undang-undang penyiaran menjadi produk hukum responsif yangditujukan demi nilai-nilai dalam masyarakat demi hajat masyarakat Kunci Politik Hukum, Undang-Undang Penyiaran, Hukum ResponsifABSTRACTLegal politics is the basic policy of the state administrators in the field oflaw which is sourced from the values prevailing in society to achieve thegoals of the aspired state, which is based on the Pancasila and the 1945Constitution. National legal products can be divided into two types, namelyproducts laws formulated for the desired legal system, or legal products thatare formulated on social values that change in society for the sake of theideals of a larger nation. In the era of information disclosure, communityneeds are increasingly developing and encouraging policies that canaccommodate the development of these needs. The formulation of laws andregulations regarding broadcasting is a form of policy to create a legalsystem desired by the government, but the development of society and thevalues contained in it transforms broadcasting laws into responsive legalproducts aimed at the values in society for the sake of the public. A. PENDAHULUAN1. Latar BelakangPolitik hukum merupakan suatu unsur yang tidak dapat dilepaskan dalam sebuah tatanannegara. Peraturan perundang-undangan adalah salah satu produk dari politik hukum, yangdibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah. Dalam politik hukum, pembuatundang-undang merumuskan peraturan perundang-undangan yang dilandaskan antar dua hal 1demi menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah; dan 2 menciptakan sistemhukum yang merespon pada kebutuhan hukum nasional berperan menciptakan sistem hukum yang berlandaskan padakerangka-kerangka dasar, seperti harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, harus ditujukanuntuk mencapai tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, harus dipandu olehnilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dan harus dipandu oleh keharusan untuk melindungiseluruh unsur Produk-produk hukum yang ada dalam sistem hukum nasional dapatdibagi menjadi dua, yaitu produk hukum responsif dan produk hukum Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan yang mengelola media penyiaran di Indonesia. Pembentukan UU Penyiaran 2002tersebut dilandaskan pada asas kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperolehinformasi sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Selain itu juga, penyiaran dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan sosial,budaya, politik, dan ekonomi, dan perumusan UU Penyiaran 2002 ditujukan untuk menjagaintegrasi tulisan ini, akan dibahas mengenai politik hukum secara luas dan bagaimanaperaturan perundang-undangan, tepatnya rumusan pertimbangan dan pasal-pasal yang tercantumUndang Undang Nomor 32 Tahun 2002 selanjutnya disebut sebagai UU Penyiaran 2002mencerminkan asas-asas politik hukum perundang-undangan dan bagaimana politik hukumnasional membentuk peraturan perundang-undangan Identifikasi Masalahξ€›ξ€‚ξ€™ξ€Š+Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-.ξ€Š*ξ€Š/ξ€Š ξ€‡ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€›ξ€, ξ€Œξ€’ξ€‚010ξ€žξ€’ a. Bagaimana politik hukum mempengaruhi peraturan pembentukan peurndang-undangan di Indonesia?b. Apa saja substansi-substansi politik hukum yang mempengaruhi pembentukanundang-undang penyiaran?B. PEMBAHASAN1. Tinjauan Umum tentang Politik HukumSejumlah ahli hukum telah merumuskan definisi-definisi politik hukum. Menurut Soedarto,politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untukmenetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untukmengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang Dijelaskan juga bahwa politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu Hakim Garuda Nusantara menyatakan bahwa politik hukum sama dengan politikpembangunan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan oleh suatu pemerintah Dijelaskan pula bahwa wilayah kerja politik hukum dapat meliputi pelaksanaanketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, proses pembaruan dan pembuatan hukum,yang mengarah pada sikap kritis terhadap hukum yang berdimensi ius contitutum danmenciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum, serta pentingnya penegasan fungsilembaga dan pembinaan para penegak hukum. Sementara Sunaryati Hartono melihat politikhukum sebagai sebuah alat tool atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintahuntuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasionalitu akan diwujudkan cita-cita bangsa definisi-definisi politik hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yangdimaksud dengan politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar danpernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politikξ€žξ€‚ξ€‘2ξ€„ξ€…ξ€Šξ€ˆ&2Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana, 3ξ€Šξ€•ξ€…ξ€ξ€•ξ€š-ξ€‚ξ€‘ξ€‡ξ€•ξ€Šξ€ˆξ€‚3ξ€Šξ€ˆξ€ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ40 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€ξ€’02ξ€„ξ€…ξ€Šξ€ˆ&2Hukum dan Hukum Pidana, 3ξ€Šξ€•ξ€…ξ€ξ€•ξ€š- ξ€ξ€Œξ€•ξ€‡ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ45 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›6ξ€›ξ€’78 ξ€‚ξ€“ξ€Š%ξ€‡ξ€Œξ€‚ξ€ƒξ€Šξ€ˆξ€ξ€…ξ€Šξ€‚9ξ€ξ€Žξ€Šξ€•&ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€ξ€‚Politik Hukum Indonesia, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€˜3ξ€“ξ€ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ44 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€’6ξ€‚ξ€‘ξ€ξ€•ξ€Šξ€ˆξ€‰ξ€Š&ξ€‡ξ€‚ξ€“ξ€Šξ€ˆ&22Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Naisonal, 3ξ€Šξ€•ξ€…ξ€ξ€•ξ€š- ξ€ξ€Œξ€•ξ€‡ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œξ€œξ€›ξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›ξ€’ penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga danpembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akandibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yangdibangun serta untuk mencapai tujuan umum, terdapat dua lingkup utama dalam politik hukum terkait dengan produkhukum perundang-undangan1. Politik pembentukan hukum, baik mengenai tata cara maupun isi peraturan perundang-undangan, adalah kebijaksanaan yang terkait dengan penciptaan, pembaruan, danpengembangan hukum, mencakup kebijaksanaan pembentukan undang-undang,kebijaksanaan pembentukan hukum, yurisprudensi, kebijaksanaan terhadap peraturantidak Politik penerapan dan penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkut pautdengan kebijaksanaan di bidang peradilan dan cara-cara penyelesaikan hukum di luarproses peradilan, kebijaksanaan di bidang pelayanan hukum. Antara kedua aspek politikhukum tersebut, sekadar dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karenaa. Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannyab. Putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrumen kontrol bagiketetapan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan. Putusan-putusantersebut merupakan masukan bagi pembaharuan atau penyempurnaan peraturanperundang-undanganc. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undanganHukum merupakan objek dari politik hukum. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukummenyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlakusupaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial sociale wekelijkheid.7Berdasarkan kenyataan-kenyataan sosial yang terjadi tersebut, politik hukum kemudianmembahas mengenai peraturan-peraturan hukum manakah yang patut dijadikan ini sendiri merupakan bentuk dari politik hukum legal policy.8 Pengertian5$ξ€ˆξ€„ξ€•%;2 &%%ξ€ξ€Œξ€‚ξ€…ξ€Šξ€•ξ€‚ξ€„ξ€ˆξ€Šξ€•ξ€•ξ€‰ξ€Šξ€‚ξ€‹ξ€Š ξ€Šξ€Œξ€‚ξ€„ξ€Œ8ξ€Šξ€•ξ€šξ€ξ€•ξ€Šξ€•ξ€‚ξ€“ξ€%ξ€ξ€Œξ€‚ξ€…ξ€‡ξ€‚ξ€ξ€•ξ€…2ξ€•ξ€„ξ€Žξ€‡ξ€Šξ€‚ξ€Šξ€Ž"ξ€Šξ€‚.+2ξ€ˆξ€Œξ€Šξ€Žξ€‡ξ€ξ€‚?'&ξ€ˆξ€„"&Pengantar Dalam Hukum Indonesia, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€„ξ€•ξ€„ξ€ˆ8&ξ€Šξ€•ξ€‚'ξ€•ξ€‡ξ€„ξ€ˆξ€Žξ€‡&ξ€Šξ€Žξ€ξ€‚ξ€›ξ€œξ€œ5 ξ€Œξ€’ξ€‚>61>6ξ€’48 ξ€‚ξ€˜ξ€Š&+ξ€‚ξ€”ξ€‚ξ€“ξ€Šξ€Ž8 Politik Hukum, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€‘ξ€‡ξ€•ξ€Šξ€ˆξ€‚ξ€ƒξ€ˆξ€Š%ξ€Šξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€›ξ€›ξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›ξ€œξ€’ legal policy mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifatdan ke arah mana hukum akan dibangun. Politik hukum memberikan landasan terhadap prosespembentukan hukum yang lebih sesuai, situasi dan kondisi, kultur serta nilai yang berkembang dimasyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap hukum itu kata lain, politik hukum dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitua. Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat antara hukumdan politik, bahkan ada yang melihat law as a political instrument yang kemudianmenjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebutpolitik hukum yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebutpolitical gelding van het recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di sampingapa yang ada sekarang yaitu landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasanfilosofis. Secara sederhana, dimensi politis dalam kajian hukum dapat dijelaskansebagai alasan dasar mengapa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan perludiperlukan. b. Dimensi filosofis dalam kajian hukum melihat sisi lain dari hukum sebagai seperangkatide-ide yang bersifat abstrak dan merupakan penjabaran lebih jauh dari pemikiranfilosofis, yaitu apa yang dinamakan filsafat hukum. Dimensi ini lebih menitikberatkanpada tujuan atau alasan yang muncul di balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, dan untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan ke dalam kalimathukum dan menjadi perumusan kedua dimensi tersebut penting karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan jembatan antara politik hukum tersebut dalam tahapimplementasi peraturan hukum menghasilkan apa yang disebut sebagai produk hukum, yang dibagi menjadidua karakter101 Produk Hukum Responsif atau PopulistikProduk hukum ini mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepadaξ€œξ€‚ξ€™ξ€Š+Politik Hukum di Indonesia, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-.ξ€Š*ξ€Š/ξ€Š ξ€‡ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€œξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€œξ€’ξ€›ξ€ξ€‚ξ€™ξ€Š+Politik Hukum di Indonesia, 2ξ€šξ€‰ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€ξ€Ž&ξ€Š%ξ€Šξ€‚ξ€˜0?ξ€‘ξ€‚ξ€ξ€„ξ€ˆ*ξ€Šξ€Žξ€Šξ€Œξ€Šξ€‚'ξ€ξ€ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ4ξ€œξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›ξ€œ1ξ€žξ€ξ€’ kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Haislnya bersifat responsifterhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam pembuatan produk hukum responsif bersifat partisipatif, yakni mengundangsebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok sosial dan individu dalammasyarakat. Jika dilihat dari segi penafsiran, maka produk hukum yang berkarakterresponsif biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiransendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itu pun hanyaberlaku untuk hal-hal yang bersifat teknis.2 Produk Hukum KonservatifProduk hukum ini adalah produk hukum yang materi muatannya lebih mencerminkan visisosial elit politik dan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yaknimasyarakat menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan denganhukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompokmaupun individu dalam masyarakat. Materi yang dimuat lebih merupakan alat untukmewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah. Dari sisi penafsiran,produk hukum konservatif memberi peluang luas pada pemerintah untuk membuatberbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihakdari pemerintah dan tidak sekadar masalah Politik Hukum di IndonesiaPolitik hukum di Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidanghukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Tujuan politik hukum nasionalmeliputi dua aspek yang saling berkaitan1 Sebagai suatu alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untukmenciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki; dan2 Dengan sistem hukum nasional tersebut akan terwujud cita-cita bangsa yang lebih hukum nasional merupakan kesatuan hukum, dan peraturan perundang-undanganterdiri dari banyak komponen yang saling bergantung, yang dibangun untuk mencapai tujuannegara dengan berpijak pada dasar dan cita-cita hukum negara yang terkandung di dalam UUD1945. Hal ini ditegaskan karena dalam UUD 1945 dimuat tujuan, dasar, cita hukum dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijaka dan politik hukum di itu, UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengandung nilai-nilai khas yang bersumberdari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapai cita-cita dan tujuan negara,politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut121. Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakatadil dan makmur berdasarkan Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yaitu melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,yaitu berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpadiskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya,meletakkan kekuasan di tangan rakyat, dan membangun keadilan Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk mleindungi semua unsurbangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori,mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkandemokrasi kedaulatan rakyat dan nomokrasi kedaulatan hukum, menciptakan toleransihidup beragama berdasarkan keadaban dan Sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yaknisistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial,dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur menjelaskan pernyataan di atas kita harus merujuk kepada sumber hukum dan tataurutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan bahwatata urutan perundang-undangan yang berlaku secara hierarkis di Indonesia. Penyusunan hierarkitersebut ditujukan untuk menyelaraskan atau menghindarkan konflik teknis pelaksanaan antarsatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Denganξ€›ξ€›ξ€‚ξ€™ξ€Š+ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€ž1ξ€ž0ξ€’ξ€›ξ€žξ€‚Ibid, ξ€Œξ€’ξ€‚010ξ€žξ€’ begitu, sebuah atau lebih peraturan perundang-undangan diharapkan akan berjalan sesuai dengantujuan dibuatnya perundang-undangan perkembangannya, produk hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diganti dengan produk hukum, yaituUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU/PeraturanPengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan DaerahProvinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/ membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik, terdapat asas-asaspembentukan peraturan perundang-undangan yang dibedakan menjadi asas formal dan asasmaterial. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dicantumkan juga dalam Pasal 5 dan6 Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pasal 5, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi1. kejelasan tujuan;2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;4. dapat dilaksanakan;5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;6. kejelasan rumusan; dan7. menurut Pasal 6, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan selain jugaberisi asas lain yang sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yangbersangkutan, harus juga mencerminkan asas-asas pengayoman; kemanusiaan, kebangsaan,kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukumdan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, Undang-Undang Penyiaran Sebagai Produk Politik Hukum Pengelolaan media penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran. Dalam undang-undang ini, siaran adalah pesan atau rangkaian pesandalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baikyang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancarandan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengam menggunakan spektrumfrekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaraserentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima mengkaji perihal penyiaran, terdapat empat substansi hukum yang berbeda, tetapisaling berkaitan satu sama lainnya. Empat substansi tersebut yaitu1. Aspek teknikal atau aspek teknologi, dalam dunia penyiaran, lembaga penyiaranmenggunakan spektrum frekuensi dan juga sistem digitalisasi Aspek hukum perizinan penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran dan peraturanpelaksana Aspek hukum program siaran yang meliputi aturan tentang boleh dan tidaknya suatuprogram siaran disiarkan, standar program dan isi siaran, serta aturan hukum lain yangharus dipatuhi oleh praktisi Aspek hukum pidana, di mana ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaranterdapat ketentuan pidana yang dikenakan kepada pelanggar praktik dasar penyelenggaraan penyiaran berkaitan dengan prinsip-prinsip penjaminan darinegara agar aktivitas penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagipublik. Prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran inilah yang menjadi pegangan dalampelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Prinsip penyiaran yang terdapat dalam UUPenyiaran yaitu adanya prinsip keberagaman kepemilikan diversity of ownership dankeberagaman isi diversity of content.15Asas dalam UU Penyiaran ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan,etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Penyiaran diselenggarakan dengan tujuanuntuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, memajukanξ€›0ξ€‚ξ€Šξ€Žξ€Š 2ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚ξ€›ξ€‚'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€š1'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚92ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚0ξ€žξ€‚Aξ€Šξ€ξ€•ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€‚A&ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚ξ€„ξ€•ξ€‰ξ€‡ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€•ξ€’ξ€›7ξ€‚ξ€Šξ€Žξ€Š 2ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚ξ€žξ€‚'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€š1'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚92ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚0ξ€žξ€‚Aξ€Šξ€ξ€•ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€‚A&ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚ξ€„ξ€•ξ€‰ξ€‡ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€•ξ€’ξ€›6 ξ€‡ξ€Šξ€•ξ€‚ξ€‹2 Media Ownership,  ξ€Šξ€Žξ€š2/-ξ€‚ξ€‘ξ€Šξ€šξ€„ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚6ξ€’ kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dansejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran UU Penyiaran 2002 disahkan oleh pemerintah, terdapat peraturan perundang-undangan terdahulu yang mengatur mengenai pengelolaan penyiaran yaitu Undang-UndangNomor 24 Tahun 1997. UU Penyiaran 1997 menyatakan bahwa penyiaran merupakan bagianintegral dari pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaanIndonesia berdasarkan UUD 1945, dan penyiaran merupakan komponen penting dalampembentukan pendapat masyarakat sehingga pengelolaannya perlu diatur secara penuh olehpemerintah. Pasal 7 ayat 1 UU Penyiaran 1997 menyatakan bahwa, β€œPenyiaran dikuasai olehnegara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah.” UU Penyiaran 1997adalah dasar hukum pedoman penyiaran yang sepenuhnya diatur dan dibina oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah, UU Penyiaran 1997 juga mengatur tentang LembagaPenyiaran Swasta, dengan acara-acara yang dikelola sepenuhnya oleh rumusan-rumusan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, dapat dikatakanbahwa UU Penyiaran 1997 adalah produk hukum konservatif. Hal ini dapat terlihat dariperumusan pertimbangan yang menyatakan bahwa penyiaran merupakan komponen pentingdalam masyarakat, sehingga pengelolaan perlu diatur oleh pemerintah. Hal ini menunjukkanbahwa pada perumusannya, pemerintah bertujuan untuk menciptakan suatu sistem hukumnasional yang dikehendakinya. Sistem hukum yang dimaksud di sini adalah peraturan mengenaipenyiaran yang kemudian akan mengarahkan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dengan UU Penyiaran 1997, UU Penyiaran 2002 memiliki semangat yangberbeda. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa dalam UU Penyiaran 1997, penyiaran dikuasaisepenuhnya oleh negara dan dibina oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itumedia penyiaran digunakan untuk kepentingan pemerintah sebagai alat social dalam UU Penyiaran 2002, Pasal 6 menyatakan bahwa penyiaran diselenggarakandalam satu sistem penyiaran nasional yang diselenggarakan oleh negara lewat sebuah komisipenyiaran. UU Penyiaran 2002 memberikan kebebasan kepada publik sebagai pemilik danpengendali utama penyelenggara penyiaran,16 selain dari prinsip keberagaman yang telahξ€›5"22 ;'ξ€ˆξ€šξ€„ξ€•ξ€Žξ€‡ξ€‚ξ€„ξ€ˆξ€8ξ€Šξ€Šξ€•ξ€‚'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€š1'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚92ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚0ξ€žξ€‚Aξ€Šξ€ξ€•ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€‚A&ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚ξ€„ξ€•ξ€‰ξ€‡ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€•<NEGARA HUKUM =2 ξ€ξ€Œξ€„ξ€‚792ξ€’ξ€‚ξ€žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€›0 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€›5ξ€’ dijelaskan sebelumnya namun bisa juga dilihat dari rumusan pasal-pasalnya. UU Penyiaran 2002mencantumkan pengaturan mengenai berbagai macam lembaga penyiaran, seperti LembagaPenyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan LembagaPenyiaran Asing. Hal ini memberikan kebebasan bagi warga negara untuk menjadi subjek utamadalam penyelenggara penyiaran, selama isi siaran sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arahsiaran yang tercantum dalam undang-undang yang dari rumusan pertimbangan dan pasal-pasal UU Penyiaran 2002, dapat dikatakanbahwa UU Penyiaran 2002 merupakan bentuk politik hukum dalam produk hukum ini dikarenakan pertimbangan perumusan UU Penyiaran 2002 didasarkan pada tuntutankelompok masyarakat terhadap hak asasi mereka yaitu kebebasan menyatakan pendapat danberbagi informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta kenyataan-kenyataan sosialyang muncul seperti perkembangan di zaman teknologi. Perumusan UU Penyiaran 2002bukanlah sebagai alat untuk social engineering atau membentuk masyarakat sesuai dengansistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namun UU Penyiaran 2002 dibentuk dengan tujuanuntuk mengakomodir perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul seiringan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakatdalam kehidupan berbangsa dan bernegara. C. KESIMPULANPolitik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendakpenguasa negara yang bertugas untuk menentukan arah perkembangan hukum untuk mencapaitujuan negara dan bangsa. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akanmenentukan sistem hukum nasional yang dikehendaki oleh negara, yang diberlakukan sesuaidengan kenyataan sosial. Berdasarkan kenyataan tersebut, politik hukum kemudian membahasmengenai peraturan-peraturan hukum manakah yang patut dijadikan hukum, atau perundang-undangan, yang adalah bentuk dari politik hukum atau produk hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu produk hukum responsif dan produkhukum konservatif. Produk hukum responsif adalah peraturan perundang-undangan yangmenitikberatkan pada partisipasi dan aspirasi masyarakat, dan dirumuskan sesuai dengantuntutan kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Sementara, produk hukumkonservatif adalah produk hukum yang merumuskan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki pemerintah, dan dalam hal ini masyarakatdibentuk sebagai alat dalam social hukum berperan serta dalam perkembangan masyarakat, terutama di era demokrasidan keterbukaan informasi. Dengan pesatnya laju perkembangan teknologi informasi, diperlukanadanya kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di era tersebut. Salah satu bentukproduk hukum yang memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan dirumuskannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penyiaran, atau UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membahas tentang pengelolaan media penyiaran. Prinsip dasar daripenyelenggaraan penyiaran adalah keberagaman kepemilikan diversity of ownership dankeberagaman isi diversity of content, dan prinsip dasar ini bertujuan agar aktivitas penyiaranyang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagi publik. Peraturan perundang-undangan ini merupakan salah satu bentuk di mana politik hukum bergerak berdasarkankebutuhan dan aspirasi masyarakat, yang merumuskan kebijakan yang bersifat responsifterhadap tuntutan dan perkembangan sosial. DAFTAR PUSTAKABukuAbdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta YLBHI, Latif & Hasbi Ali, Politik Hukum, Jakarta Sinar Grafika, Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta Penerbitan Universitas, Doyle, Media Ownership, Glasgow Sage Press, Farida, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta Kanisius, Regulasi Penyiaran Dari Otoriter ke Liberal, Yogyaakarta LKIS, Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta Raja Grafindo Persada, Mafud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta Rajawali Press, Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana,Bandung Sinar Baru, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung Alumni, Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung Alumni, JurnalFrenki, β€œPolitik Hukum dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia PascaReformasi,” Jurnal Ilmiah Hukum dan Ekonomi Islam ASAS Vol. 3 No. 2, Doly, β€œUrgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,”NEGARA HUKUM Vol. 4 No. 2, Perundang-UndanganUndang Undang No. 27 Tahun 1997 Tentang PenyiaranUndang Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang PenyiaranUndang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.

uraikan contoh keterbukaan ideologi dalam bidang hukum